‎Bejat! Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya Berkali-kali Hingga Hamil

  09 Agustus 2016 PERISTIWA Nasional

Ilustrasi/Ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Sungguh bejat kelakuan B (51), warga Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin ini, tega memperkosa anak kandungnya F (20) berkali-kali hingga mengandung dan keguguran. 

 

Atas perbuatannya, kini petani karet tersebut dijebloskan ke tahanan Polres Banyuasin. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, persetubuhan sedarah ini bermula sejak tujuh bulan lalu. Pelaku mengaku tergiur dengan lekuk tubuh putrinya yang kerap memakai baju ketat dan celana pendek.

 

Sementara istrinya sudah menopouse, hasratnya yang meluap tak terbendung dan dilampiaskan ke putri kandungnya. "Saya khilaf, melihat tubuhnya yang montok," kata Badrun saat digelandang di Mapolres Banyuasin.

 

Saat putrinya sedang duduk di depan pintu, tersangka memanggilnya ke kamar, pura-pura minta dikerok karena masuk angin. Sejurus kemudian, tersangka menarik tangan anaknya, merebahkannya ke karpet dan merenggut keperawanan korban.

 

Meski sempat berontak, korban kalah kuat dan tidak berani teriak karena diancam akan dianiaya. "Saya lakukan itu setiap selesai sarapan pagi, ketika istri saya sudah pergi duluan ke kebun karet dan di rumah hanya ada kami berdua," jelasnya.

 

Perbuatan tak terpuji itu berlanjut, tersangka sepertinya ketagihan dan mengulangi kegiatan serupa berkali-kali. Sampai korban diketahui mengandung, tersangka masih bernafsu mencabuli anak kandungnya itu, hingga akhirnya ke guguran pada usia kandungan enam bulan. "Saya menyesal, saya khilaf," ungkapnya.

 

Kasus ini sengaja ditutupi korban dan keluarganya, lantaran diancam tersangka. Selain itu, korban juga takut kejadian ini membuat buruk nama baik keluarga.

 

Namun akhirnya, aib ini terkuak oleh kerabatnya yang lain, ketika korban dilarikan ke rumah sakit lantaran kandungannya keguguran dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Ptasetyo Purboyo mengatakan, pelaku dilaporkan kerabat dekatnya, Jumat 5 Agustus, dengan tuduhan memperkosa putri kandungnya sendiri. Tersangka ditangkap sehari setelah laporan. "Dia diringkus saat duduk santai di kediamannya," ulasnya.

 

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sehelai celana pendek ungu, kemeja tangan panjang dan karpet hijau.

 

"Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman 12 tahun kurungan," tandasnya.(BB/okezone).