Wow! Janjikan Magang ke Jepang Bergaji Puluhan Juta. Direktur PT IHSC Diperiksa Polda Bali

  25 April 2018 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kadek Septian Dwi Cahyadi dan Putu Arnawa menjadi korban penipuan PT IHSC yang berkantor di Jalan Pulau Moyo, Denpasar. Keduanya dijanjikan bisa diberangkatkan magang ke Jepang sebagai buruh bangunan dengan program 5 tahun. 
 
 
Dan akan mendapatkan penghasilan 18.000.000 s/d 20.000.000 juta perbulannya, kemudian ditahun ke-2 korban diimingi mendapatkan borongan dengan penghasilan 30.000.000 s/d 50.000.000 juta rupiah.
 
Berawal dari adanya laporan dari korban ke Polda Bali, dimana terlapor menjanjikan bisa memberangkatkan korban magang ke Jepang sebagai buruh bangunan dengan program 5 tahun. Dengan persyaratan bisa menggunakan ijasah SD atau ijasah sarjana (S1) dan dipungut biaya pemberangkatan sebesar 96 juta dengan perincian biaya Rp 40 juta uang keberangkatan, Rp50 juta uang jaminan dan Rp5 juta untuk uang pelatihan.
 
 
Bila korban tidak memiliki uang tunai terlapor akan membantu dengan menggunakan jaminan sertifikat hak milik (SHM) korban yang akan dicairkan kredit di BPR KS Agung Sedana sebesar Rp 150 juta, dengan rincian Rp40 juta uang keberangkatan, Rp50 juta uang jaminan, sisanya Rp60 juta akan dipergunakan untuk membayar angsuran di Bank sebelum kandidat mendapat penghasilan di Jepang. dan apabila korban tidak berangkat maka SHM akan dikembalikan.
 
Akibat janji-janji pelapor akhirnya korban tertarik dan mengikuti program yang diberikan oleh pelapor, pada bulan Desember 2014 korban dan orang tuanya mendatangi kantor terlapor untuk mendaftarkan diri magang ke Jepang. Dan pada bulan Januari s/d Juli 2015 korban sudah mengikuti pelatihan bahasa Jepang, etika dan tata karma.
 
 
Setelah selesai pelatihan kedua korban menemui pelapor untuk memastikan keberangkatannya, terlapor malah menawarkan korban untuk mengganti program magang yang sebelumnya 5 tahun menjadi 3 tahun. Namun kedua korban menolak dan menyatakan mundur kemudian meminta SHM miliknya dikembalikan, terlapor menyanggupinya dan akan segera mengembalikan SHM korban.
 
 
Namun saat korban menunggu SHM nya akan dikembalikan pada bulan Februari 2016, pihak BPR KS Agung Sedana mendatangi rumah korban untuk menagih angsuran per bulannya Rp3 juta. Korbanpun terkejut karena tidak pernah menerima uang dan telah mengundurkan diri berangkat magang ke Jepang.
 
Dan pada bulan Maret 2016 penyidik OJK mendatangi rumah korban dengan maksud meminta keterangan terkait pengajuan kredit yang diajukan korban ke BPR KS Agung Sedana, karena korban menerangkan tidak pernah menerima uang dan merasa ditipu maka penyidik OJK menyarankan korban untuk melaporkan kasusnya ke Kepolisian.
 
Tanggal 14 Maret 2018 korban baru melaporkan masalahnya ke Polda Bali, atas dasar laporan tersebut Ditreskimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, barang bukti yang berhasil diamankan berupa bukti kwitansi pembayaran biaya keberangkatan, buku bukti akta pendirian PT. IHS tanggal 15 Oktober 2010, bukti pengesahan badan hukum PT. HIS oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
 
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa anggotanya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban dan 10 orang saksi. 
 
 
“Untuk melengkapi pembuktian perbuatan terlapor," ucapnya Rabu (25/4).
 
 
Selain itu Ditreskrimum Polda Bali juga sudah berkoordinasi dengan penyidik OJK terkait penyitaan barang bukti oleh OJK terhadap Dirut BPR KS Bali Agung Sedana. “Mengingat dokumen pendukung atas perbuatan terlapor masih disita sebagai barang bukti oleh Penyidik OJK,” imbuh mantan Kapolres Karangasem ini.
 
Turut hadir dalam konferensi pers Irjen Pol. Drs. Rahmad Sunanto (Kadep Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK), Waka Polda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si.(BB)