Ungkap Pramugari Garuda Pakai Kokain, Polisi Ciduk Kekasihnya Pengedar dan Bandarnya

  02 Maret 2018 PERISTIWA Badung

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Kepolisian Reskrim Kuta pada Sabtu (24/2) lalu di Anika House kamar No. 4 Jalan Gunung Lumut No.62 D Denpasar Barat telah menangkap seorang pramugari maskapai penerbangan ternama berinisial 'G' dari Medan, Sumatera Utara bernama Michelle Merri Loisa (28). 
 
 
Penangkapan Merri bermula dari penangkapan tersangka Fuad Hasyim (36) seorang pegawai restoran asal Wonosobo yang tinggal bersama wanita cantik tersebut.
 
 
Fuad merupakan pengedar dan telah 1,5 tahun menjalin hubungan dengan Merri. Selama ini Fuad selalu mensuplay kokain kepada Merri saat pramugari ini tengah off atau libur terbang.
 
Dari tangan tersangka Merri, petugas mendapati barang bukti jenis sabu dan kokain yang berat bersihnya 0,37 gram, sementara satu plastik klip sabu berat bersih 0.12 gram, dan 4 butir dumolit berat bersihnya 0,92 gram.
 
 
"Pengakuannya memakai sudah 8 bulan dan mendapatkan barang dari Fuad. Fuad ini pegawai restoran dia pengedar dan sering suplai narkoba ke Merri. Merri mengaku memakai narkoba seringnya bersama Fuad dan dia itu pakai kokain ngakunya untuk hura-hura saat off ada party dia baru pakai," terang Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, saat rilis di Mapolsek Kuta, Jumat (2/3).
 
 
Merri katanya membeli kokain baru 4 kali setiap beli dia beli satu plastik klip kokain. Harganya katanya per gram Rp2.5 juta. Sementara sabu baru dibeli sekali seharga Rp400 ribu. 
 
Hasil pengembangan kedua tersangka, petugas menangkap bandarnya yang bernama Benny, asal Bukit Tinggi (41) yang beralamat di Jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik No. 27 Denpasar. Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Saraswati, Kuta, Seminyak pada Minggu (25/2) sekira pukul 14.30 wita. 
 
 
Dari tangan Benny petugas menemukan BB empat plastik klip masing-masing berisi serbuk putih kokain dengan berat bersih 0,18 gram, 0,10 gram, 0,12 gram dan 0,12 gram  dan urine tersangka serta uang tunai Rp20 juta yang disebut hasil dari keuntungan penjualan. 
 
"Keuntungan Benny tiap jual gak pasti kadang Rp300 ribu dia ambil kadang Rp500 ribu tapi harga dasarnya kokain ini Rp2 juta jadi terserah dia mau jual berapa," ungkap Kapolsek. 
 
 
Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan terkait asalnya barang, karena siapa yang tak tau kokain. Barang mahal ini hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu atau dari kalangan menengah atas karena harganya yang lumayan fantastis. 
 
 
"Kita masih selidiki kembangkan belum ada keterkaitan dengan jaringan internasional atau orang Bule. Yang jelas Benny ini bandar kokain yang sering memasarkan di kawasan Kuta dan Seminyak," imbuhnya.
 
Untuk tersangka Merri dijerat Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009  tentang narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Sementara untuk pengedar dan Bandar juncto pasal 117 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (BB).