Tim Yustisi Gianyar Jaring 21 Gepeng di Kawasan Wisata

  23 Juni 2016 PERISTIWA Gianyar

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar bersama tim yustisi yang berasal dari unsur TNI , POLRI, Kejaksaan, PPNS dan TIM KTR melaksanakan sidak gepeng di kawasan Ubud dan KTR di lingkungan Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar Kamis (23/6/2016).
 
Sidak gepeng di Kawasan Ubud dan sekitarnya menjaring sebanyak 21 orang gepeng yang berasal dari Desa Munti Gunung dan Desa Pedahan Karangasem, diantaranya terdapat 14 orang yang masih berusia dibawah umur. Penertiban dilakukan lantaran melanggar Perda nomor .12 Tahun 1992 tentang kebersihan dan penertiban umum. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP , I Made Krya Gunartha.
 
KasatPol PP, I Made Krya Gunartha mengatakan, sidak ini dilaksanakan dalam upaya menjaga kenyamanan para wisatawan yang berkunjung ke daerah ubud dan untuk menegakkan Perda nomor .
 
12 Tahun 1992 tentang kebersihan dan penertiban umum. Pihaknya hanya bisa menyarankan kepada masyarakat di sekitar Ubud untuk tidak memberikan uang kepada gepeng, sebab rata-rata mereka masih mampu bekerja dan anak kecil yang diajak hanya dijadikan kedok untuk menambah belas kasihan.
 
Jika diberikan, maka mereka tidak akan pernah berhenti dari mengemis dan akan terus berdatangan ke daerah Ubud yang merupakan pusat pariwisata di Kabupaten Gianyar. selain mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar , akan dipastikan juga mengganggu kenyamanan wisatawan asing yang berkunjung ke Ubud. 
 
Selanjutnya semua gepeng di amankan dan langsung di bawa ke kantor Sat.Pol.PP Kab.Gianyar guna di berikan pembinaan sebelum di serahkan ke Kantor Dinas Sosial Kab. Gianyar guna mendapat penanganan lebih lanjut.
 
Sementara itu untuk menegakkan Perda No. 7 Tahun 2014 Tgl. 18 Juni 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Tim Yustisi Bergerak menuju Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar. di lokasi petugas tidak menemukan masyarakat ataupun pegawai yang melanggar, ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai mengerti dan sadar tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).(bb)