Tim Yustisi Gagal, Diduga Main-main dan Formalitas Razia Angkutan Online

  23 November 2016 PERISTIWA Tabanan

Ilustrasi/Ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Tabanan. Tim Yustisi Provinsi Bali yang dibentuk Gubernur Bali, Made Mangku Pastika ternyata di lapangan tidak mampu berbuat banyak untuk menindak angkutan online seperti Grab, Uber dan Gocar. Bahkan, sejumlah kalangan mencibir, razia Tim Yustisi justru terkesan main-main dan sekedar formalitas semata.
 
Kenyataanya, tidak ada satupun angkutan online yang terjaring saat razia gabungan Tim Yustisi Provinsi Bali yang dipimpin langsung Kadishubkominfo Bali yang juga Ketua Tim Yustisi Provinsi Bali, Gusti Agung Ngurah Sudarsana, SH.MH. Padahal Gubernur Bali sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk bergerak cepat menyelesaikan polemik angkutan online. 
 
Seperti yang terlihat saat razia Tim Yustisi yang digelar di sekitar Jalan Raya Kerobokan, Tanah Lot, Tabanan, Rabu (23/11), hasilnya juga zonk alias kosong melompong untuk menertibkan angkutan online. Padahal, saat demo sopir angkutan online dan Simakrama Gubernur Bali belum lama ini disebutkan jumlah angkutan online sudah mencapai ribuan kendaraan di Bali. 
 
 
Namun saat razia Tim Yustisi hanya bisa menertibkan puluhan kendaraan pribadi semata. Karena seperti diketahui, sesuai SK Tim Yustisi Provinsi Bali tugas utamanya untuk menertibkan angkutan online dengan menggelar razia angkutan online yang tidak berijin atau tidak memenuhi PM32/2016. 
 
Saat itu, Tim Yustisi yang dipimpin langsung Kadishubkominfo Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, SH.MH juga menegaskan jika hingga akhir April 2017 batas waktu perpanjangan sosialisasi tidak juga memiliki ijin di Bali, semua aplikasi online yang tidak memenuhi PM32/2016 akan ditutup atau diblokir Menkominfo RI. Namun sayangnya saat operasi razia Tim Yustisi sudah tercatat dua kali gagal menertibkan angkutan online yang beroperasi ilegal di Bali.
 
Padahal setiap operasi razia gabungan angkutan online yang digelar Tim Yustisi Provinsi Bali itu juga melibatkan jajaran Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Bali, termasuk Badan Penanaman Modal Daerah dan Perijinan Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali dan jajaran Polda Bali. 
 
 
Tapi setelah 2 jam menghentikan satu per satu kendaraan, hanya bisa menjaring 37 angkutan dengan mobil pribadi, salah satunya berplat S (nopol khusus angkutan sewa/pariwisata), 2 kendaraan yang ijinnya habis masa berlakunya serta 1 mobil dengan stuk mati, ditambah terjaring 12 guide ilegal dan 3 kendaraan berplat luar Bali.
 
Ketua Tim Yustisi Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agung Sudarsana, SH.MH yang didampingi Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Languaga, SH.MSi bersama anggota Tim Yustisi lainnya menegaskan terjun langsung selain untuk melakukan razia angkutan online yang tidak berijin sekaligus juga mensosialisasilan kepada pengguna angkutan online bahwa masih diberikan tenggang waktu hingga April 2016 untuk melengkapi ijin angkutannya. 
 
Oleh karena itu, Tim Yustisi tetap akan menindak ketika saat razia yang dilakukan menemukan angkutan online maupun angkutan konvensional yang tidak berijin akan ditindak tegas sekaligus memberikan sosialisasi agar aplikasi angkutan online (Grab, Uber dan GoCar) segera mengurus ijin dan badan hukum aplikasinya di Bali hingga April 2016 sesuai batas waktu perpanjangan sosialisasi PM 32/2016 yang sudah efektif berlaku 1 Oktober 2016 lalu.
 
Sayangnya, dari operasi tersebut tidak ada satupun angkutan online yang bisa diamankan petugas Tim Yustisi. Saat dikonfirmasi, Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Languaga membenarkan pihaknya selaku aparat penegakan perda dan peraturan daerah lainnya masih gagal menindak angkutan online.
 
 
Padahal jumlah angkutan online yang berbasis Grab dan Uber diprediksi sudah menjadi ribuan kendaraan. Oleh karena itu, Tim Yustisi kedepan akan merubah strategi agar lebih mudah menjaring angkutan online beroperasi di Bali. "Ya, kayaknya harus ubah strategi," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan polemik angkutan online di Bali. Salah satunya dengan membentuk Tim Yustisi Provinsi Bali yang siap menertibkan transport online karena tidak memenuhi ketentuan PM32/2016. 
 
 
Hal itu sesuai dengan SK Gubernur Bali No.1920/03-F/HK/2016 yang ditandatangai 18 Oktober lalu, telah resmi membentuk Tim Yustisi Provinsi Bali dengan Pembina langsung Gubernur Bali dan Ketua Tim Yustisi Kadiskominfo Bali yang diperkuat anggota tim dari Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kadiskop UMKM Provinsi Bali, Kasatpol PP Provinsi Bali dan Kepala BPMP Provinsi Bali. 
 
Sesuai SK tersebut, Tim Yustisi Provinsi Bali bertugas pertama menertibkan operasional angkutan umum dengan aplikasi online yang tidak memenuhi aturan (PM32/2016). Selain itu juga harus menertibkan iklan/spanduk/reklama angkutan umum dengan aplikasi online. 
 
 
Tim Yustisi juga melakukan tindaklanjut terhadap hasil-hasil penertiban dan melaporkan hasil pelaksanan kegitan Tim Yustisi kepada Gubernur melalui Kadishubkominfo Bali. (BB).