Tangkap Dua Pengedar, Polda Bali Sita 1000 Butir Pil Ekstasi dan 0,5 Kg Sabu

  19 Januari 2019 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Sabtu (19/1). Dari dua pelaku beda jaringan ini petugas amankan lebih dari 1000 butir ekstasi dan lebih dari setengah kilogram sabu.
 
 
Pengungkapan pertama yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali menangkap pelaku berinisial  DS (22).
 
Dari tangan pelaku DS, petugas berhasil mengamankan 15 paket sabu dengan berat  635,26 gram brutto atau 624,98 gram Netto dan 20 paket ekstasi dengan jumlah 1646 butir serta 184,89 gram ekstasi yang telah pecah total 690,45 gram berat brutto atau 679,61 gram netto.
 
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, polisi menangkap  pelaku DS di Jalan Raya Anyar Peliatan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 
 

 
“Peran pelaku membawa, menyimpan dan menguasai barang narkotika jenis sabu serta diedarkan dengan  imbalan per sekali tempel antara Rp50.000 sampai Rp100.000," ungkap Kabid Humas Polda Bali
 
Ditempat berbeda masih di hari yang sama waktu dini hari, tim juga berhasil meringkus pelaku berinisial CAR (26) di Jalan Raya Semer, Kuta Utara, Badung.
 
 
Dari tangan CAR diamankan 18 paket Shabu dgn berat total 53,84 gram brutto atau 49,88 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 29,84 gram brutto atau 28,07 gram netto serta 1 timbangan digital.
 
"Saat ini kedua tersangka tersangka beserta barang buktinya sudah dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap  Kombes Pol. Hengky Widjaja, saat dikonfimasi Via WhatsApp.(BB)