Tak Kapok-kapok! 'Tu Kaka' Residivis Spesialis Curat Kembali Dipenjara Ke 6 Kalinya

  02 Maret 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. I Putu Wira Mesti (30) alias Tu Kaka, tak berkutik saat jajaran Reskrim Polres Jembrana menangkapnya. Residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateg, Negara dibekuk polisi di Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk karena melakukan aksi pencurian di dua TKP.
 
 
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Baliberkarya.com menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan Tu Kaka (pelaku) pertama kali pada Kamis (2/2/2017) di rumah korban Bayu Hari Laksono yang berlokasi di Desa Tegal Badeng Timur, Negara.
 
Dari rumah korban, pelaku berhasil menggondol satu buah HP merk OPPO, satu buah HP merk Samsung dan satu buah HP merk IPPONE, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7.500.000.
 
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban. Kebetulan saat itu pintu rumah korban tidak terkunci," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, seizin Kapolres Jembrana, Kamis (2/3/2017).
 
 
Kemudian pada Jumat (17/2/2017) Tu Kaka juga melakukan aksi pencurian di rumah korban Supyan Hadi (39) yang berlokasi di Lingkungan Loloan Barat, Negara.
 
 
Di rumah korban ini Tu Kaka kembali berhasil menggondol tiga buah HP masing-masing merek, Samsung Galaksi J1 warna putih, Lenovo warna hitam dan Samsung Grand Frime serta uang tunai Rp 100 ribu.
 
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela depan rumah korban dengan menggunakan betel. Habis melakukan aksinya betel tersebut dibuang di sungai Baluk," jelas Yusak.
 
Atas kejadian tersebut, lanjut Yusak, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Dari keterangan Tu Kaka, tiga buah HP telah dijual pelaku seharga Rp 1.400.000 dan uangnya telah habis untuk berfoya-foya.
 
 
Saat ini, kata Yusak, Tu Kaka dan barang bukti berupa lima buah HP masing-masing merek Iphone warna hitam, merek Lenovo warna hitam, Grand Fime warna putih dan Galaksi Samsung Prime warna abu-abu serta merek OPPO diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.
 
 
"Pelaku (Tu Kaka) adalah seorang resividis yang sudah lima kali masuk penjara dan kali ini untuk ke enam kalinya," tutup Yusak.(BB).