Surati KPK, Terdakwa Kasus Upah Pungut Minta Gianyar dan Arnawa Diseret ke Pengadilan

  21 Oktober 2016 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus korupsi Upah Pungut (UP) sektor pertambangan Kabupaten Bangli semakin memanas.
 
Mantan Kadispenda Bangli periode 2006-2008, Bagus Rai Dharmayudha, yang kini jadi pesakitan di pengadilan terus bermanuver.
 
Bagus Rai Dharmayudha berencana mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mendapat pengawalan.
 
“Senin depan suratnya kami kirim ke KPK. Karena kasus ini melibatkan banyak orang, termasuk Bupati Bangli, kami ingin mendapat supervisi‎ KPK,” tegas Achmad Hadiyana, kuasa hukum Bagus, kepada wartawan, Kamis (20/10/2016) Menurut pria yang akrab disapa Jro Achmad, KPK perlu mengawal kasus ini lantaran yang menerima UP sebagian besar adalah pejabat daerah.
 
Sehingga KPK perlu memantau langsung. Pihak yang paling bertanggung jawab adalah Bupati Bangli aktif Made Gianyar dan mantan bupati I Nengah Arnawa.
 
Mantan Sekda I Wayan Suarka, yang ikut meloloskan SK juga harus ikut diadili. Bagus sebagai terdakwa ingin semua pihak yang menikmati uang ikut diseret ke pengadilan.
 
Selama kurun waktu 2006-2008, saat pemberian UP pertambangan, ada banyak orang terlibat. Sesuai dengan dakwaan jaksa, ada 84 orang yang kecipratan menikmati aliran dana.
 
Achmad menegaskan, terdakwa Bagus han‎ya dijadikan tumbal saja. Sebagai Kadispenda, Bagus mencairkan uang UP atas dasar SK Bupati. Tanpa SK Bupati, maka UP tidak bisa dicairkan. “Kalau yang dilakukan Bagus disebut korupsi, maka kasus UP pertambangan ini korupsi berjamaah. Sebab yang terlibat banyak orang,” tandas penggemar moge itu.
 
Selanjutnya, Achmad berjanji dalam eksepsi sidang meinggu depan, dia bakal membeber praktik serta kronologi pemberian UP‎. Semua pihak yang terkait akan diungkap dalam persidangan.
 
“Kalau satu tersangka semua seharusnya tersangka. Contohlah kasus perjalanan dinas Dispenda Gianyar. Berangkat satu, semua ikut disidang,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum lain Bagus, Made Suardika Adnyana. ‎Suardana menantang Kejari Bangli untuk membuktikan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
 
Diterangkan, jika Bagus disidang, maka seharusnya Bupati Made Gianyar dan mantan Bupati Arnawa juga disidang.
 
“Pak Bagus sudah mengembalikan uang disidang. Pak Gianyar dan Pak Arnawa yang tidak mengembalikan uang juga harus disidang. Sekarang, jaksa berani nggak?” sindirnya. (BB/RB)