Sungguh Terlalu! Tak Terima Diputus, Aditya Lempar Pacar dengan Pisau

  28 Agustus 2020 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket foto: Pelaku Aditya (23) saat di intrograsi oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika di Mapolsek Gianyar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Gianyar - Lantaran tidak terima diputuskan oleh kekasihnya, Aditya (23) yang bekerja di sebuah warung makan di kawasan Jalan Tukad Melangit, Kelurahan Samplangan, Kabupaten Gianyar tega menganiaya kekasihnya yang berinisial DH. Akibat penganiayaan tersebut, jari telunjuk tangan sebelah kanan korban putus. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (28/8/2020). Diketahui aksi penganiayaan dilakukan oleh Aditya kepada kekasihnya berinisial DH tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2020) lalu sekitar jam 13.30 Wita.

Pada saat itu, pelaku dan korban yang sama-sama bekerja di sebuah warung makan di Jalan Tukad Melangit Samplangan tersebut berada di dalam dapur untuk mempersiapkan barang dagangan. 

Ketika itu, pelaku sedang memotong daging untuk membuat sate dengan pisau sementara korban sedang menusuk sate tersebut. Kemudian  pelaku Aditya menanyakan kepada korban DH terkait kejelasan hubungan mereka dan dijawablah oleh korban bahwa sebaiknya mereka berpisah karena salah satu anak korban tidak mensetujui. 

"Karena korban menolak pelaku akhirnya pelaku emosi dan melempar pisau yang digunakan untuk memotong daging ke arah korban dan mengenai jari telunjuk korban hingga putus, selanjutnya pelaku kabur keluar dan ada tentangga korban yang mendengar teriakan korban akhirnya korban dilarikan ke RS Family Husada Gianyar untuk mendapat penanganan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kota Gianyar, Kompol I Ketut Suastika. 

Mendapatkan perlakuan tersebut, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Gianyar. "Akhirnya pelaku berasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar Pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 di daerah Singekerta Ubud selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas aksi yang tidak terpuji tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(BB