Sungguh Terlalu! Minta Poto Bugil Pacar Ternyata untuk Memeras

  23 September 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. I Made Putu Widiantara (20), kini hanya bisa menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi lantaran telah memeras kekasihnya sendiri.

Perbuatan pemuda kurus asal Banjar Arca, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana bermula dari perkenalannya dengan Ni Putu YPD (19), karyawan salah satu hotel di Kecamatan Pekutatan lewat HP.

Setelah mereka berkenalan, akhirnya sejak sebulan lalu mereka berpacaran. Mungkin karena Ni Putu YPD (korban) terlalu sayang, apapun permintaan pelaku berusaha dipenuhi oleh korban.

Termasuk pelaku minta agar korban mengirimkan poto-poto bugil kepada dirinya, korban memenuhinya dengan mengirimkan poto-poto bugil kepada pelaku.

Sayangnya petakapun tiba, ternyata pelaku bukan benar-benar sayang kepada korban melainkan hanya mengincar harta korban yang berasal dari Banjar Delod Setra, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Terlebih korban karyawan hotel yang memiliki penghasilan tetap tiap bulannya.

"Poto bugil korban ternyata digunakan senjata untuk memeras korban yang telah menjadi pecarnya,¡± terang Kapolres Jembrana AKPB Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Sabtu (23/9/2017).

  

Pelaku kepada korban lanjut Kapolres mengancam jika tidak bersedia memenuhi permintaannya poto bugil korban akan di share atau disebar ke media sosial.

Karena korban takut poto bugilnya tersebar, akhirnya korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Korban telah memberika 1 buah HP merk OPPO F1S warna putih, 1 buah HP Merk IPHONE 5S warna biru, satu buah jam tangan NIXON dan uang tunai Rp 1,5 juta.

BACA JUGA :
 

"Permintaan pelaku terhadap korban disertai ancaman dilakukan secara berjenjang dan terakhir pelaku minta uang dan dipenuhi oleh korban,¡± tutur Kapolres Jembrana.

  

Namun lantaran korban sudah tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku, akhirnya korban melapor ke Polres Jembrana, Minggu (17/9) lalu pukul 14.30 Wita dan malam harinya pelaku langsung ditangkap di rumahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah HP merk OPPO F1S warna putih, 1 buah HP Merk IPHONE 5S warna biru, satu buah jam tangan NIXON dan uang tunai Rp 1,5 juta diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (4) yo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 27 ayat (3) yo pasal 45 ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,¡± imbuh Kapolres Jembrana.(BB)