Sungguh Terlalu! Hardys Ternyata Tak Bayar Pesangon, Karyawan Mengadu ke SPSI

  04 Maret 2018 OPINI Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah tiga bulan di PHK dan tidak kunjung mendapatkan pesangon serta hak-hak lain dari perusahan yang mempekerjakan mereka, puluhan mantan karyawan Hardys Jembrana mengadu ke Ketua SPSI Jembrana., Minggu (4/3).
 
 
 
Puluhan mantan karyawan Hardys Jembrana tersebut mendatangi rumah Ketua SPSI Jembrana Sukirman di Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana guna mengadukan permasalahan yang mereka hadapi serta meminta dukungan SPSI agar bersedia memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak Hardys setelah tiga bulan di PHK.
 
"Kami mohon bantuan dan dukungan SPSI agar memperjuangkan pesangon kami dan hak-hak lainnya karena sudah tiga bulan lebih kami di PHK, Hardys belum juga mau memberikannya," ujar Komang Widi Artono, perwakilan mantan karyawan Hardys Jembrana, Minggu (4/3/2018).
 
Selain menuntut pesangon kerena telah di PHK tiga bulan lebih, mantan karyawan juga meminta SPSI untuk memperjuangkan BPJS ketenaga kerjaan karena saat ini tidak bisa diklaim lantaran pihak Hardys menunggak pembayaran BPJS sejak bulan Agustus 2017.
 
 
 
"Kami heran kok Hardys bisa nunggak pembayaran BPJS karyawan. Padahal tiap bulannya gaji karyawan telah dipotong perusahaan untuk pembayaran BPJS," imbuh karyawan lainnya.
 
Terkait hal tersebut Ketua SPSI Jembrana mengaku siap membantu mantan karyawan Hardys yang notabene adalah warga Jembrana.
 
"SPSI juga akan berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja termasuk mendatangi Komisi B DPRD Jembrana bersama mantan karyawan untuk memperjuangkan hak-hak mereka," tegas Sukirman.
 
 
 
Untuk diketahui, setelah akhir tahun 2017 lalu Hardys dinyatakan pailit dan dibarengi penutupan sejumlah toko Hardys yang ada di Bali, termasuk di Jembrana 9 Januari 2018 lalu, sebanyak 70 orang karyawan Hardys di Jembrana terpaksa di PHK. Namun setelah tiga bulan di PHK, mereka ternyata tak diberikan pesangon dan hak-hak lainnya.(BB)