Satu Pengedar Turut Diamankan

Simpan Dua Kilogram Lebih Sabu Senilai Rp4 Miliar, Dua Kurir Ditangkap Polda Bali

  21 Maret 2018 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Petugas Ditresnakoba Polda Bali bersama Satgas CTOC Polda Bali telah mengamankan E N J Y (laki-laki 31 tahun), A P (laki-laki 25 tahun), yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2 kilogram lebih atau senilai Rp4 miliar.
 
 
Tak cukup disitu, personil Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC Polda Bali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap N Y (laki-laki 29 tahun), sahabat kedua kurir tersebut yang berperan sebagai si penerima sabu atau pengedar. Tersangka ditangkap di kosannya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar Selatan.
 
Awalnya, pada Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekira pukul 19.30 wita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang laki-laki E N J Y dan A P yang bertempat di Depan Pos ll Pintu Masuk Bali Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh 2 orang saksi umum. 
 
 
Nah, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati barang bukti yakni 1 buah tas rangsel warna hitam merk Oakley yang didalamnya berisi tas warna hijau bertuliskan Happy Birthday.
 
"Didalamnya terdapat kresek warna hitam yang berisi 2 buah kantong plastik warna silver dan didalamnya masing-masing terdapat plastik klip besar bening berisi kristal bening yg diduga sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing  1,015 gram brutto dan 1,015 gram brutto, 1 buah Hp Samsung lipat warna putih, 1 buah ATM BCA," ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko dikonfirmasi Rabu (21/3) malam.
 
 
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kos E N J Y alamat di TKP kedua yaitu di Jalan Nuansa Indah Utara l  Banjar Tengah Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Barat saat penggeledahan petugas menemukan 1 buah alat hisap Sabu (bong) dan 1 buah buku catatan jual beli Sabu.
 
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap N Y di TKP tiga dijalan By Pass Ngurah Rai Suwung Kauh Denpasar petugas hanya menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Hp. Samsung warna putih, 1 buah Hp. Blackbery warna hitam, 2 buah buku tabungan BCA, 1 buah buku tabungan BRI, 1 buah buku tabungan Mandiri, 2 buah Kartu ATM BCA, 2 buah kartu ATM BRI, 1 buah kartu ATM Mandiri, 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp.65.000," terangnya seraya menyebut modus operandi tersangka yakni menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis Sabu.
 
 
Menurutnya, sabu yang jika dinominalkan senilai Rp4 miliar tersebut dipasok oleh kedua kurir tersebut dari Jakarta. Para tersangka yang sudah tinggal lama di Bali ini tidak bekerja alias pengangguran. Para tersangka ini mengaku saling kenal dan bersahabat dekat.
 
 
"Mereka dari Jawa dan sudah lama di Bali, ngakunya baru ambil sekali di Jakarta ambilnya, ini akan kita kembangkan," pungkasnya. 
 
 
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan maksimal hukuman mati. Sementara untuk pengedar dikenakan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara karena tidak ditemukan BB narkotika di TKP.(BB)