Kasus Pencopotan Baliho

Sidang Lanjutan Ketut Ismaya, Keterangan Kasatpol PP Bali 'Sudutkan' Terdakwa

  04 Desember 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan kasus pengancaman terhadap aparatur negara kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/12) sore.
 
 
Sidang yang sempat diskors selama 20 menit itu baru berakhir sekitar pukul 18.40 wita dengan hanya mendengarkan keterangan tiga orang saksi.
 
Adalah keterangan saksi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Made Sukadana memberikan keterangan yang menyudutkan terhadap terdakwa Sekjen ormas Laskar Bali Ketut Putra Ismaya Jaya (40) yang dikenal dengan sebutan Keris, calon legislatif DPD RI bersama dua anak buahnya yakni terdakwa I Ketut Suryana (51) dan I.G.N Edrajaya (28).
 
"Ya, saya menerima laporan dari Kabid saya bahwa ada sekelompok orang datang ke kantor meminta informasi siapa yang menurunkan baliho milik Ketut Ismaya," ujar saksi pada sidang yang diketuai Majelis Hakim Bambang Eka Putra di PN Denpasar.
 
Menurut keterangan Kepala Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Damai menuturkan saat itu ada sekelompok orang yang datang ke Satpol PP Bali tidak terima baliho terdakwa diturunkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
 
 
"Penurunan baliho itu dilakukan pada 13 Agustus 2018 pukul 12.00 wita, dan sekelompok orang ini datang ke kantor sekitar pukul 18.00 wita," katanya.
 
Penertiban baliho kampanye dan spanduk di Jalan Civic Center Renon, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, atas dasar keputusan bersama dan menindaklanjuti hasil rapat pada 9 Agustus 2018 lalu di kantor Satpol PP yang juga dihadiri KPU Bali.
 
 
Sehingga pada 13 Agustus 2018 dilakukan penertiban baliho dan spanduk seluruh bali yang juga dalam rangka persiapan pra IMF-WB.
 
"Informasi dari Kabid kami bahwa ada dua baliho yang diturunkan pukul 12.00 wita, pada 13 Agustus 2018. Kemudian, setelah penurunan baliho dan spanduk itu pukul 18.00 wita ada sekelompok orang yang datang ke Satpol PP  dan tidak menjelaskan siapa dia," katanya.
 
Saat itu petugas sudah memberikan penjelasan secara rinci alasan penertiban baliho dan spanduk kepada yang bersangkutan, namun karena tidak terima ada kelompok orang yang melakukan penendangan kepada anggota Satpol PP.
 
Dalam dakwaan Jaksa diuraikan bahwa perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada 13 Agustus 2018, pukul 15.30 wita di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Jalan Panjaitan No. 10 Renon, Denpasar melakukan kekerasan atau ancaman kepada anggota Satpol PP karena baliho milik terdakwa Ketut Ismaya diturunkan.
 
Padahal penurunan baliho yang diturunkan petugas Satpol PP Bali itu sudah ada Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Bali Nomor 800/3094/bid.II/SAT.Pol.PP/2018, tertanggal 13 Agustus 2018 untuk melaksanakan penertiban baliho itu.
 
Namun, saat petugas Satpol PP hendak menurunkan baliho di Jalan Civic Center Renon, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, terdakwa I Ketut Suryana dan I.G.N Edrajaya yang melihat petugas menurunkan baliho milik Ketut Ismaya yang merupakan calon DPD RI itu, kedua terdakwa tidak terima dan melapor kepada Ismaya melalui telepon genggamnya.
 
 
Mendapat kabar itu, terdakwa I Ketut Ismaya bersama 12 orang tim suksesnya mendatangi mendatangi Kantor Satpol PP Bali Pukul 15.30 Wita dengan mengendarai mobil Toyota Alpard miliknya dan diikuti satu mobil Nissan yang membawa 12 orang tim suksesnya.
 
Saat di TKP Kantor Satpol PP Bali, terdakwa Ismaya bertanya kepada saksi Nyoman Karyana (petugas Satpol PP) terkait siapa yang menurunkan baliho miliknya. Karena takut, saksi menghubungi rekannya Suradji dan menemui terdakwa.
 
Saat itu saksi sudah menjelaskan bahwa penurunan baliho itu atas perintah atasannya. Karena tidak terima, terdakwa Edrajaya menantang salah satu petugas untuk berkelahi. Kemudian terdakwa Ketut Sutama lantas menendang kaki kanan saksi I Made Budiarto (Danki Satpol PP), namun petugas tidak melakukan perlawanan.
 
Namun, terdakwa Ketut Sutama tetap tidak terima dengan penjelasan I Dewa Nyoman Rai Damai (Kepala Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bali) dan terus mengancam petugas dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membakar kantor setempat.
 
Setelah kembali dijelaskan oleh saksi Nyoman Rai secara perlahan akhirnya ketiga terdakwa bersama 12 orang tim suksesnya meninggalkan kantor Satpol PP Bali.(BB)