Selipkan Narkoba Diselangkangan Pantat, Bule Rusia Dituntut 20 bulan

  04 Juni 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bule Rusia bernama Aleksander Shandrov (33) terlihat begitu tegang saat Jaksa Martinus SH mengajukan tuntutan selama 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan penjara.
 
 
Tuntutan JPU yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta itu disampaikan di PN Denpasar, Senin (4/6).
 
Tuntutan ini didasari atas pria berperawakan tinggi kurus ini ketangkap basah membawa 3 butir obat yang diduga narkotika jenis Psilosin seberat 0.33 gram.
 
Selain itu, saat ditanggkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, 2 Februari 2018 lalu, terdakwa juga membawa 2 lembar narkotika jenis Lisergida (LSD) masing-masing ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan 1 cm x 0,5 cm.
 
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa menjerat dengan 3 pasal sekaligus. Tiga masing-masing Pasal 113 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan pertama, atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) ke 1 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kedua atau ketiga.
 
 
 
Terdakwa yang didampingi tiga pengacara sekaligus ini ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 2 Februari 2018 sekira pukul 15.30 Wita.
 
Saat masuk di terminal kedatangan, dua orang petugas melihat gerak-gerik terdakwa sangat mencurigakan. Karena curiga, petugas lantas memeriksa barang bawaan terdakwa dengan menggunakan mesin X-Ray.
 
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan terdakwa.
 
“Saat itu petugas menemukan satu bungkusan plastik warna putih berisi 3 kapsul yang mengandung sediaan narkotika,”sebut jaksa Kejati Bali itu.
 
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Menariknya saat digeledah, petugas kembali menemukan Narkotika jenis Lisergida (LSD) yang disembunyikan pada bagian belahan pantat terdakwa.
 
Atas temuan itu, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai melakukan penangkan terhadap terdakwa dan menyerahkan terdakwa ke Polda Bali untuk disidik lebih lanjut.(BB)