Sakit Gede! Ratusan Perusahaan di Jembrana Tak Daftarkan Karyawan Program JKN

  14 Februari 2019 KESEHATAN Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Sesuai Permenkes nomor 28 tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya masuk program JKN. 
 
 
Namun kenyataannya, ada 137 perusahan di Jembrana yang hingga kini tidak mendaftarkan karyawannya pada program JKN tersebut. Perusahan-perusahan tersebut meliputi perusahan besar, sedang dan kecil. Seharusnya perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ikut progran JKN.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS cabang singaraja yang mewilayahi Kabupaten Jembrana Elly Widiani saat Media Gathering dengan awak media Jembrana tadi siang di Warung WTP Yehembang. Data tersebut diproleh dari Badan Pusat Statistik (BPJS) Kabupaten Jembrana.
 
 
Dari 385 perusahaan yang tercatat di BPS, Elly menyayangkan ada 137 perusahaan diantaranya ternyata belum mendaftarkan karwayannya ikut program JKN. Menurutnya, sepertinya para pemilik perusahaan hanya mencari untung dan untuk urusan JKN karyawannya mereka serahkan ke pemerintah. 
 
"Karena saat ini semua warga yang belum terdaftar JKN mandiri akan ditanggung pemerintah. Jadi pemilik perusahaan sepertinya cuci tangan akan tanggung jawabnya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya," terang Elly, Kamis (14/2/2019). 
 
 
Terkait hal tersebut, pihaknya berharap agar pemilik perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya untuk memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya, tampa harus membenani pemerintah. Sehingga anggaran dari pemerintah untuk membayarkan jaminan tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan program lainnya.(BB)