Prihatin! 2 Bocah di Bawah Umur Kok Sudah Edarkan Pil Koplo

  09 Februari 2017 PERISTIWA Nasional

Istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Akibat putus sekolah dan tidak ada kerjaan, dua pria di bawah umur di Ponorogo menjadi pengedar pil koplo jenis dobel L. Adalah MRM (16) warga Desa/Kecamatan Siman dan KDP (15) warga Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo yang diringkus anggota Polsek Siman karena kedapatan mengedarkan pil haram itu.

BACA JUGA : Para Pengusaha Ungkap Dihambat dan Sulit Urus Perijinan di Bali

Penangkapan ini berawal dari laporan warga bahwa warung urung-urung di Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo sering dijadikan tempat transaksi pil koplo. "Dan memang benar. Saat ada transaksi beberapa hari yang lalu kedapatan MRM dan KDP melakukan itu," kata Kapolsek Siman AKP Bintoro, Kamis (9/2/2017).

Saat penangkapan, lanjut dia, keduanya kedapatan mempunyai 7 kit berisi 35 butir pil koplo LL. Bintoro mengatakan setelah dilakukan lidik lebih lanjut ternyata ada 137 kit berisi 685 butir pil LL.

BACA JUGA : Gubernur Kenalkan Kearifan Lokal Bali ke Peserta Lemhannas

Bintoro menjelaskan, selain mengamankan pil koplo, pihaknya juga mengamankan 1 buah Handphone merk Sony dan motor merk V Xion. "Kami amankan karena handphone dan motor juga menjadi sarana," katanya.

Namun demikian, karena pelaku masih di bawah umur, pelaku tidak dibui. Melainkan wajib lapor setiap seminggu dua kali.(BB/inilah).