Polisi Serahkan Kembali Berkas Perkara Paman Hamili Ponakan SMP di Jembrana

  26 September 2018 PERISTIWA Jembrana

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah beberapa kali berkas perkara kasus paman menghamili ponakan yang masih duduk di kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana dikembalikan oleh pihak Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana lantaran belum dianggap lengkap, akhirnya penyidik Polres Jembrana kembali menyerahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.
 
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Soaai dikonfirmasi sore tadi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kembali berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan. Penyerahan kembali berkas perkara tersebut dilakukan pada Kamis (20/9) lalu.
 
“Tapi sampai saat ini belum ada perkembangan atau pemberitahuan dari kejaksaan terkait penyerahan berkas perkara tersebut. Namun kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas itu,” terangnya, Selasa (26/9/2018).
 
Lanjut Yusak, jika nantinya setelah 14 hari waktu kejaksaan untuk meneliti berkas perkara tidak ada keputusan apakah P-19 atau P-21 ataupun tidak ada petunjuk lagi, maka pihaknya berkesimpulan akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan.
 
 
“Kita akan lakukan itu karena jika tidak ada pemberitahuan atau petunjukan dari kejaksaan kita menganggap sudah P-21. Tadi pihak KPPAD Bali juga sudah menelepon saya menanyakan perkembangan kasus tersebut, saya sampaikan berkas perkara sudah diserahkan kembali ke kejaksaan,” tutur Yusak.
 
Menurutnya, dalam kasus tersebut, pihaknya menerapkan pasal 81 UU perlindungan anak. Seharusnya dalam UU perlindungan anak dimana anak sebagai korban dalam penerapan pasal tidak menentukan unsur suka sama suka atau unsur bujuk rayu.
 
Diberikan sebelumnya, seorang siswi kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana, asal Desa Asahduren, Pekuatan diketahui berhenti sekolah lantaran hamil lima bulan. Terungkap yang menghamili korban adalah pamannya sendiri yang telah memiliki istri dan anak.
 
Kasus tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan oleh orang tuannya dengan menikahkan korban dengan pelaku. Pernikahan tersebut dilakukan dibawah tangan tanpa disaksikan tokoh-tokoh adat dan aparat terkait. Polisi kemudian melakukan penyidikan kasus ini setelah kasus tersebut mencuat di sejumlah media.
 
 
Namun sayangnya, hingga setahun penanganannya, kasus ini terkatung-katung. Pelaku hingga kini belum menerima sanksi hukum apapun atas perbuatannya. Hal ini terjadi lantaran berkas perkara dari kepolisian berulangkali dikembalikan oleh pihak kejaksaan lantaran kejaksaan menilai tidak ditemukan unsur bujuk rayu.
 
Karena itu KPPAD Bali turun tangan mengawal kasus ini. Bahkan KPPAD Bali telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan ditembuskan ke Polres Jembrana serta Gubernur Bali, meminta kasus tersebut segera ditangani secara profesional. Belakangan Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait juga menyoroti kasus ini dan menganggap pihak kejaksaan keliru melakukan penanganan.(BB)