Petugas Dan Tokoh Adat Diminta Sweeping Penjualan Miras Berkedok Agama

  23 Desember 2016 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Bupati Jembrana Putu Artha didampingi Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo menyayangkan masih adanya penjualan minuman keras (miras) atau minuman berakohol (mikol) di Jembrana dalam volume besar lantaran hal ini bisa merusak generasi muda. 
 
"Kami sebagai pemerintah wajib melakukan antisipasi menjelang Nataru dan dengan situasi serta kondisi sekarang ini kita harus waspada," ucapnya.
 
Bupati Artha juga menyayangkan masih ada penjualan arak atau miras dengan kedok agama. Pihaknya berharap para kelian banjar, Babinsa, Babinkamtibmas segera melakukan sweeping karena penjualan miras sering berkedok agama. 
 
"Jangan beli minuman arak berliter-liter dengan dalih pecaruan atau sarana tetabuhan dan harusnya ini mendapat izin kelian adat," tegasnya.
 
Terkait hal itu, Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo mengatakan dalam mengamankan Nataru pihaknya melibatkan 350 personil. Adanya aksi teror bom di luar daerah pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan di segala lini. 
 
 
"Antisipasi jelas kami lakukan dengan penebalan pasukan dan peningkatan keamanan," jelas Kapolres.
 
Sementara itu, menjelang Natal dan Tahun Baru 2017, penjualan miras di Jembrana ditertibkan dalam pelaksanaan operasi pekat. Dilaksanakan mulai 2 Desember lalu dan berakhir 15 Desember.
 
Semua barang bukti yang disita saat operasi tersebut dimusnahkan di GOR Kresna Jvara Sawe Rangsasa Dauh Waru Jembrana, seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2016, Kamis (22/12/2016).
 
Pemusnahan ribuan liter miras ini menggunakan wales dan dilakukan Bupati Jembrana Putu Artha,  Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo didampingi jajaran Forum Pimpinan Daerah dan instansi terkait lainnya. 
 
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, untuk minuman beralkohol (mikol) golongan B dan C, seperti arak Bali  sebanyak 1.097 liter atau 1 ton lebih dan anggur sebanyak 10 botol.
 
 
Sedangkan untuk mikol golongan A seperti bir, petugas berhasil mengamankan 180 botol bir. Minuman-minuman ini disita petugas dari 39 orang. pemiliknya di Kabupaten Jembrana. 
 
Untuk mikol golongan B/C yang sudah  disidangkan di PN Negara dinilai melanggar pasal 18 ayat 1 pasal 10 ayat 1 perda Prov Bali No 5 tahun 2012 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Provinsi Bali.
 
Sedangkan untuk mikol gol A dilakukan pembinaan untuk segera melengkapi SIUP atau SKPL-A mereka dinilai melanggar pasal 14 huruf b Perda kabupaten Jembrana No 6 tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian mikol. Selain itu juga dimusnahkan sabu-sabu seberat 0,65 gram karena melanggar pasal 127 ayat 1 UURI 35 tahun 2009. (BB).