Pengiriman 50 Dus Udang Beku dan Daging Olahan Ilegal Diamankan di Gilimanuk

  22 Januari 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Perjalanan Tri Taqwa (33), pengemudi kendaraan box expedisi DK 9682 FJ dari Jakarta menuju Denpasar, Bali, rupanya harus tertahan di Gilimanuk.
 
 
Pasalnya, pria asal Pati, Jawa Tengah ini kedapatan memuat 50 dus udang beku dan daging olahan tanpa dilengkapi dukumen pengiriman yang syah sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
Berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di pos 2 pelabuhan Gilimanuk atau pintu masuk Bali, terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali.
 
Sekitar pukul 23.50 Wita, Minggu (21/1) kemarin, petugas memeriksa kendaraan yang dikemudikan oleh Tri Yaqwa tersebut. Ternyata dijumpai memuat 50 dus tertutup rapi. Setelah diperiksa berisi udang beku dan daging olahan.
 
 
Petugas kemudian memeriksa dokumen pengiriman barang tersebut, ternyata tidak dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina daerah asal. Selanjutnya udang dan daging olahan tersebut diamankan petugas, berikut kendaraan dan pengemudinya.
 
 
"Menuturut keterangan pengemudinya, dia hanya ditugaskan untuk mengangkut dari Jakarta dengan tujuan Denpasar dan tidak diketahui siapa pemiliknya," terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Senin (22/1/2018).
 
Karena tidak dilengkapi dokumen pengiriman yang syah lanjut Muliyadi, 50 dus udang beku dan daging olahan tersebut diamankan dan untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Karantina Gilimanuk.(BB).