Dituangkan dalam Kebijakan Resmi

Pasca Terpilih, Inilah 8 Sikap Koster Batalkan Reklamasi Teluk Benoa

  24 Agustus 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2018-2023 Dr. I Wayan Koster dan Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menegaskan sikap penolakan reklamasi Teluk Benoa. Sikap ini sebagai bentuk realisasi janji kampanye pada Pilgub 2018 lalu serta realisasi visi misi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali."
 
 
Pernyataan sikap ini soal reklamasi disampaikan langsung langsung Wayan Koster dalam keterangan pers di rumah transisi, Renon, Denpasar, Kamis (24/8/2018) yang dihadiri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama bersama Ketua Komisi IV DPRD Bali, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta serta sejumlah anggota Fraksi PDI P DPRD Bali.
 
Berikut delapan sikap Wayan Koster pasca terpilih yaitu pertama, Koster menegaskan bahwa rencana reklamasi di Kawasan Teluk Benoa Bali tidak bisa dilaksanakan. Kedua, meminta kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses dalam bentuk apapun.
 
"Termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan, dan kegiatan lain sepanjang berkaitan dengan Rencana Reklamasi Kawasan Teluk Benoa Bali," kata Koster.
 
Gubernur Bali terpilih, Dr. I Wayan Koster
 
Sikap Koster ketiga yakni kawasan Teluk Benoa Bali akan dikonservasi kembali sebagai Kawasan untuk melestarikan Hutan Mangrove, menjadikan kawasan yang hijau, bersih, dan indah. Keempat, sejalan dengan hal itu, pada saatnya, Kami akan melakukan tindakan secara tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan secara ilegal di wilayah Hutan Mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya Hutan Mangrove.
 
 
"Kelima, saya menghimbau kepada semua pihak agar dengan taat dan disiplin mendukung kebijakan penindakan yang akan ditegakkan oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun di wilayah Hutan Mangrove," tegasnya.
 
Keenam, lanjut Koster juga menghimbau kepada kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra terhadap adanya Rencana Reklamasi Kawasan Teluk Benoa Bali agar tidak lagi melakukan aksi demontrasi. Mengingat rencana reklamasi tersebut sudah dipastikan tidak akan dilaksanakan.
 
Ketujuh, Koster juga menghimbau kepada masyarakat Bali untuk membangun suasana yang kondusif nyaman dan aman, secara bersama-sama, kompak, bersatu, bergotong-royong mendukung kebijakan Gubernur Bali Terpilih dengan menerapkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Termasuk dalam menghadapi pertemuan IMF dan Bank Dunia bulan Oktober tahun 2018 yang akan datang.
 
 
 
Kedelapan, sambung Koster, untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan pernyataan sikap ini, selanjutnya akan dituangkan dalam kebijakan resmi Gubernur Bali setelah dilantik pada tanggal 17 September 2018 yang akan datang.
 
"Demikian pernyatakan sikap yang dapat kami sampaikan pada hari ini, dengan memohon doa restu dan dukungan dari seluruh masyarakat Bali, astungkara kami dapat mewujudkannya," pungkas Koster.(BB).