P21, Mantan Pramugari Garuda 'Narkoba' dan Kekasihnya Dilimpahkan ke Kejari

  21 Mei 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) penyidik Polsek Kuta, Polresta Denpasar melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dengan tersangka Michellle Merilousis. S, mantan pramugari Garuda Indonesia yang terjerat kasus Narkotika, Senin (21/5)  ke Kejari Denpasar.
 
 
Proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10.00 pagi dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan. "Sudah dilakukan pelimpahan," sebut Jaksa I Made Lovi yang ditemui di PN Depasar.
 
Dalam pelimpahan, selain menerima BAP tersangka Michellle Merilousis. S, Kejari Denpasar juga menerima BAP dan tersangka atas nama Fuad Hasyim.
 
Diketahui, Fuad Hasyim disebut-sebut sebagai kekasih gelap dari tersangka Michellle Merilousis. Sebagaimana tertuang dalam BAP polisi, antara tersangka Fuad Hasyim dan Michellle Merilousis, tinggal dialamat yang sama yaitu di Anika House Jalan Gunung Lumur No. 62 D, Denpasar Barat.
 
Dalam BAP tertuang pula bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal yang sama yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
 
Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Michellle Merilousis (27) diciduk Unit Reskrim Polsek Kuta di kos mewahnya di Jalan Gunung Lumut, Denpasar. 
 
 
Ikut ditahan kekasihnya Fuad Hasyim (37) dengan barang bukti 5,7 gram kokain dan 0,12 gram sabu.
 
Saat ditangkap tersangka mengaku sudah mengkonsumsi kokain sejak lama dan menggunakan bersama tersangka Fuad Hasyim. 
 
Penangkapan tersangka Michellle Merilousis berawal dari ditangkapnya Fuad Hasyim dengan barang bukti 0,7 gram kokain.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan di kosan mewah Anika House. Di tempat itu ternyata dia bersama wanita yang kemudian diketahui bernama Michellle Merilousis yang mengaku ikut mengkonsumsi kokain dan sabu. Perempuan cantik itu mengaku berprofesi sebagai pramugari.
 
 
Kepada petugas tersangka mengaku mendapatakan barang haram dari pengedar berinisial BN. Polisi kemudian mengamankan BN di Jalan Saraswati, Seminyak. 
 
Saat digerebek, petugas menyita paket 0,7 gram kokain dan uang tunai Rp 20 juta dari hasil penjualan narkoba. (BB)