Nyuri Motor di Bali Hendak Dibawa Foya-foya di Jawa Ketangkep di Gilimanuk

  23 April 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Keinginan Sairin alias Andres (27) asal Dusun Traban, Desa Nglampin, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk berpoya-poya menghabiskan uang hasil kejahatan di kampung halamannya terpaksa kandas.
 
Pasalnya, begitu menginjakan kaki di depan terminal Gilimanuk, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini langsung dibekuk jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Alhasil diapun harus menelan ludah kecut setelah dimasukan ke dalam sel.
 
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Baliberkarya.com menyebutkan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mendapatkan informasi dari Polresta Denpasar bahwa ada kasus curanmor yang pelakunya diduga kabur ke arah Gilimanuk.
 
Bahkan, Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mendapatkan informasi tersebut lengkap dengan foto yang diduga pelaku curanmor terhadap korban Nengah Tarma (51), asal Jalan Gunung Soputan Padangsambian Kelod Denpasar barat.
 
 
"Berbekal informasi tersebut, kami langsung menyebar anggota untuk melakukan pemantauan terhadap pelaku," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Aanak Agung Gede Arka, seizin Kapolres Jembrana, Minggu (23/4/2017).
 
Benar saja sekitar 4 jam dari informasi di terima, pelaku dilihat anggota turun dari angkutan umum di depan terminal Gilimanuk. Saat itu pelaku langsung diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Dari hasil penggledahan terhadap pelaku menurut Arka ditemukan buku tabungan milik korban, sehingga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor.
 
Pelaku mengaku mencuri sepeda motor Honda Supra X warna hitam DK 5581 VX milik korban di rumah korban yang berlokasi di Padang Sambian Kelod, Denpasar. Sebelumnya pelaku mencuri BPKB motor tersebut sehingga pelaku dengan mudah menjual motor tersebut.
 
 
"Motor curian itu dijual di Denpasar, hasil penjualannya sebagian telah digunakan untuk poya-poya dan kami berhasil menyita uang sisa penjualan motor tersebut sebesar satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah," ungkap Arka.
 
Saat ini, lanjut Arka pelaku telah diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk berikut barang bukti berupa buku tabungan milik korban dan uang sisa penjualan sepeda motor.
 
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar. Pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut," tutup Arka.(BB).