Ngaku Dijebak. Ibu Beranak Tiga 'Kurir Boneka Isi Sabu', Dituntut 13 Tahun

  23 Mei 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ni Luh Putu Mega Karisma (25) ibu tiga anak asal Ubud Gianyar ini hanya bisa tertunduk pasrah di dalam ruang sidang PN Denpasar, Rabu (23/5).
 
Ia dituntut oleh Jaksa Anak Agung Alit selama 13 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp2 miliar subsider 4 bulan.
 
 
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun, dengan denda sebanyak dua miliar rupiah subsider 4 bulan penjara," mohon Jaksa saat membacakan tuntutannya dihadapan majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Suarta.
 
Terdakwa yang diduga menjadi korban kelicikan sindikat Narkoba. Itu saat dirinya diminta mengantar barang berupa boneka monyet yang tanpa diketahui isinya adalah narkotika jenis Sabu.
 
Dengan nada memelas, setelah konsultasi dengan penasehat hukumnya. Mega dihadapan majelis hakim akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis oleh dirinya sendiri pada sidang lanjutan Senin 4 Juni mendatang.
 
 
Pada dakwaan sebelumnya, dibacakan bagaimana awal dirinya terjerat kasus narkoba. Berawal dirinya berkenalan dengan Dendy yang kini masih berstatus narapidana.
 
Dendy inilah yang menjebak Mega dengan cara menyuruhnya mengambil semua boneka di tempat kos Olla pacar Dendy. 
 
 
"Saya baru tau setelah polisi datang periksa isi boneka. Saya tidak tau sejak awal akalu ada narkoba di dalam boneka," ucapnya lirih.
 
Terdakwa yang saat itu terhimpit ekonomi disaat harus menjanda dan suami yang telah meninggal serta harus menafkahi dua anak yang masih kecil. Membuat Ia menerima bayaran hanya mengantar boneka milik Olla.
 
Sebelumnya ia mengaku sempat curiga, tetapi karena terhimpit ekonomi sehingga tidak berpikir panjang.
 
Dalam pengakuannya, Mega mengenal Denny dari seorang temannya bernama Hellen yang hendak diajak bekerja sama dalam bisnis jual beli online.
 
Dari perkenalan itulah, Mega akhirnya diminta mengambil semua boneka di kamar kos Olla dengan diiming-imingi akan dikasih boneka.
 
Seperti jawabannya saat dicecar pertanyaan oleh Hakim Suarta mengenai bagaimana dia bisa mengenal Denny dan orang-orang dekatnya.
 
 
Sementara, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alit Sustika apakah dirinya tidak menaruh curiga dengan boneka yang berisi 592 gram sabu-sabu. Mega hanya menjawab, kalau dirinya tidak tau sama sekali.
 
Pun demikian saat disinggung apa dia sudah menerima uang sebagai upah dari Denny. "Cuma dikasih uang Rp 150 ribu oleh Olla," tuturnya.
 
Dalam sidang sebelumnya, Mega didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimalnya hukuman mati. 
 
 
Di luar sidang Mega bertutur bahwa dirinya tidak menyangka kalau bakal dijebak seperti ini. Ia sangat menyesal setelah tahu tuntutan 13 tahun penjara.
 
"Saya sangat menyesal, anak saya masih kecil semua. Ada tiga, paling kecil umur 8 bulan dan yang besar 8 tahun," ungkapnya lirih dari balik jeruji.(BB)