Modus Penumpang Liat Hp Dicas Diembat, Apes! Gabur Dibekuk Polisi

  14 Oktober 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Hasrat Marsilinis Gabur (27) untuk segera bertemu keluarganya di kampung halaman Manggarai, NTT setelah lama merantau di Jawa, ternyata kandas.
 
 
Pasalnya, begitu KPM Jalur Nusa yang ditumpanginya dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi hendak nyandar di Dermaga MB II Pelabuhan Gilimanuk tadi pagi sekitar pukul 08.00 Wita, dia langsung dibekuk jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanik.
 
Pasalnya, warga Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai, NTT ini ketahuan mencuri sebuah handphone (Hp) merk OPPO F 1 Plus milik Muhamad Iqbal (21) asal Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumbawa Barat Daya, NTT, yang juga satu kapal dengan pelaku.
 
 
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, korban Minggu (14/10) sekitar pukul 07.00 Wita menumpang KMP Jalur Nusa dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk. Begitu berada di atas kapal, korban kemudian mengecas HP miliknya. Sambil menunggu baterai Hp penuh korbanpun tertidur di kursi kapal.
 
Nahas begitu kapal yang ditumpanginya hendak nyandar di Dermaga MB II pelabuhan Gilimanuk, korban terbangun dan mendapati Hpnya sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kru kapal.
 
 
"Kemudian salah seorang kru kapal memutar remakan Closed Circuit Television (CCTV) dan ternyata terekam wajah pelaku yang mengambil HP milik korban," terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, Minggu (14/10/2018).
 
 
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut lanjut Muliyadi, korban berusaha mencari pelaku dan berhasil menemukannya di dalam kapal. Saat dilakukan penggeledahan di tas pelaku ditemukan HP milik korban lengkap dengan chargernya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
 
"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dan pasal 362 KUHP," tutup Muliyadi.(BB)