Modus Kuntit Korban, Jambret 14 TKP Ditangkap

  19 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Unit Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku jambret berinisial ZF (31) di depan Circle K, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Minggu (18/11) pukul 05.00 Wita.
 
 
Pelaku asal Banyuwangi ini mengaku sudah beraksi di 14 TKP, antara lain Jalan Sember Kuta Utara, Jalan Kartika Plaza Kuta, Jalan Bandara Ngurah Rai Tuban, Jalan Pantai Kuta, Jalan Kerobokan Kuta, Jalan Sunset Road, Jalan Malboro Denpasar Barat, Jalan Raya Canggu Kuta Utara, Jalan Mahendradata Denpasar Barat, Jalan Raya Dalung Kuta Utara, Jalan Raya Kerobokan Kuta Utara, Jalan Raya Canggu Kuta Utara, Jalan Raya Kapal Badung dan Jalan Raya Gilimanuk.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 buah HP samsung S8+ warna hitam, 1 buah Hp Samsung Note 8 warna hitam, 1 buah Hp Xiomi warna putih, 1 buah Hp Samsung J2Core warna gold, 1 buah Hp Opo F7 warna merah, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol DK 4286 FI dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.
 
 
 
Saat dikonfimasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja S.I.K.,M.si. membenarkan bahwa unit Resmob Ditreskrimum Polda Bali telah berhasil menangkap pelaku jambret berinisial ZF (31) di depan Circle K. Modus yang dilakukan pelaku adalah membuntuti korban selanjutnya menarik atau mengambil Hp korban secara paksa.
 
 
“Saat ini Polda Bali sedang melaksanakan Operasi Pekat Agung II tahun 2018. Oleh karena itu pihaknya akan menindak pelaku-pelaku tindak pidana yang selama ini mengganggu kamtibmas,” ucap Kombes Pol. Hengky Widjaja S.I.K.,M.Si., Senin (19/11/2018).(BB)