Level Twenty One Mall Denpasar Disemprit Agar Benahi Bangunan Sesuai IMB

  28 November 2016 PERISTIWA Denpasar

google.com/image

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Level Twenty One Mall yang sebelumnya bernama Denpasar Junction, terus menuai kontroversi. Kendati kehadirannya mempercantik wajah Kota Denpasar dan menambah pundi PAD ibukota Provinsi Bali ini. 
 
Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi justru mempertanyakan dan meminta agar gambar mega mall tersebut sesuai dengan yang ada di IMB yang diajukan pemrakarsa. 
 
"Saya termasuk anggota dewan yang getol mempersoalkan keberadaannya ketika masih bernama Denpasar Junction. Namun setelah berganti nama dan kepemilikan banyak yang berubah, sehingga perlu ditata dengan baik agar IMB dan gambar sesuai dengan kenyataan di lapangan," ucap  Eko Supriadi, saat dihubungi awak media.
 
Politisi vokal PDIP ini menyoroti beberapa hal terkait dengan keberadaan mega mall itu. "Pertama soal parkir diatas, yang sama sekali membuat pengunjung tak nyaman, karena tak ada pembatasnya. Kedua, soal pintu keluar yang di timur. Justru itu yang membuat macet karena bersebelahan dengan traffic light Jalan Diponegoro. Ketiga, cafe, resto dan sejumlah bangunan tenda yang ada di depan mall mestinya tidak boleh ada. Itu bisa parkir 20 an kendaraan,"kritiknya sembari meminta agar pemrakarsa menata ulang sesuai dengan peruntukannya yang ada di IMB. "Jadi intinya antara gambar dan IMB harus sesuai dengan di lapangan," tegas Eko kembali.
 
Terkait bangunan Cinema 21 yang berada di mall tersebut, anggota Fraksi PDIP ini belum tahun soal Perwali itu. "Itu ranahnya Pak Walikota. Kami tak punya kewenangan. Nanti saya cek dulu Perwalinya baru saya kabarin lagi,"ungkapnya. 
 
Menurutnya, kalau Perwali sudah terbit terlebih dahulu, maka izin operasionalnya harus mengikuti Perwali tersebut. "Tapi kalau belum ada Perwalinya maka izin operasional yang dikeluarkan instansi terkait sah secara aturan, dan tak melanggar. Kalau Perwali sudah duluan terbit, maka jarak Cinema 21 ke bioskop Cinepleks 21 di Jalan Thamrin dihitung darimana jaraknya," selorohnya.
 
Sementara Peraturan Walikota No 31 Tahun 2016, tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop ditetapkan dan diundangkan di Denpasar, tanggal 29 Agustus 2016. Ditandatangani Walikota Denpasar, Rai Dharmawijaya Mantra dan Sekretaris Daerah Kota  Denpasar, Rai Iswara.
 
Pada Bab II, Pasal 2,  tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop di Kota Denpasar, wajib memenuhi kriteria  jarak minimal pendirian bangunan bioskop yang sudah ada yaitu 5 kilometer.
 
Sebelumnya, Dirut PD Pasar Kota Denpasar, Made Westra dalam diskusinya dengan wartawan ini mengatakan, keberadaan Cinema 21 sudah bisa dipastikan menjadi permasalahan tersendiri bagi PD Pasar yang mengelolah Bioskop 21 di Jalan Thamrin. 
 
"PD Pasar yang mengelola Cinepleks sudah pasti dirugikan. Terbukti, jumlah penonton sudah sangat berkurang. Seharusnya Perwali itu bisa mengatur keberadaan gedung film di Kota Denpasar. Seharusnya dinas terkait tahu Perwali itu, sehingga jangan ada lagi bioskop di lokasi yang jaraknya tak sampai 5 kilometer," tandas Westra. (BB).