KPU Jembrana Nyatakan 15 Parpol Memenuhi Syarat Calon Peserta Pemilu 2019

  08 Februari 2018 POLITIK Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Jembrana, di Gedung Kesenian Bung Karno (GBKBK) Jembrana, Rabu (7/2).
 
 
Dalam rapat pleno tersebut, sebanyak 15 parpol di Kabupaten Jembrana, dinyatakan lolos verifiksasi faktual tersebut.
 
Parpol yang telah  memenuhi syarat tersebut, 12 diantaranya merupakan parpol peserta Pemilu tahun 2014 atau parpol lama, yakni PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKB, PKS, PPP, NasDem, PAN, PBB, dan PKPI.
 
Sedangkan 3 lainnya, adalah parpol baru, yakni Perindo, Garuda, dan Berkarya. Rapat pleno tersebut juga dihadiri Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok, Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, perwakilan dari Kesbangpol Jembrana, Kejari Jembrana, serta perwakilan parpol.
 
Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menjelaskan, rapat pleno digelar menyusul penutupan batas verifikasi faktual parpol. Sebelumnya, ada salah satu parpol yang mengikuti masa perbaikan  terakhir pada tanggal 3-5 Februari, yakni PKPI.
 
 
Dalam masa perbaikan tersebut, dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada 6 Februari, dan parpol bersangkutan sudah dapat memenuhi syarat.
 
“Ada 4 item yang kami verifikasi faktual, diantaranya kantor, keanggotaan, dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan,” ujarnya.
 
Menurutnya, dari 15 parpol memenuhi syarat tersebut, ada dua parpol yang pengurusnya belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Dua parpol tersebut, yakni Hanura 28 persen dan PKB 27 persen.
 
Meski demikian, masalah kekurangan keterwakilan perempuan itu tidak berpengaruh terhadap hasil verifikasi faktual, karena untuk tingkat Kabupaten dan Provinsi hanya bersifat memperhatikan.
 
 
“Kami hanya memperhatikan, dan untuk menyatakan MS (memenuhi syarat), tidak harus terisi keterwakilan 30 persen perempuan itu. Kecuali di Pusat, baru harus terpenuhi,” pungkasnya.(BB)