Komisi Perlindungan Anak Khawatir "Full Day School" Berdampak Negatif

  15 Agustus 2017 PERISTIWA Nasional

baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Presiden Joko Widodo menentukan sikap atas polemik Full Day School. Terlebih lagi, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dinilai ada kesimpangsiuran.
 
"Khawatir akan menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak kita," Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).
 
 
Menurut dia, semestinya ada revisi dalam peraturan di atas, khususnya mengenai kebijakan penyeragaman lima hari sekolah. Mengingat ada celah bertentangan Pasal 51 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 
  
Dalam Pasal 51 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu berbunyi : Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah atau madrasah.
 
"Kebijakan penyeragaman 5 hari sekolah atau 40 jam per minggu berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak," tandasnya.(BB/icom).