Kisah "Tenget" Dibalik Gagalnya Eksekusi Tanah 5,6 Hektar di Ungasan

  14 Februari 2022 PERISTIWA Badung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Ungasan. Kisah "tenget" dan mistis dibalik gagalnya eksekusi dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap lahan 5,6 hektar (Ha) di Ungasan Bali kesannya di luar nalar manusia. Pasalnya, sebagai manusia kita hanya bisa berencana namun yang menentukan tetap Yang Maha Kuasa.

Ingat apa pun terjadi sekarang ini tidak terlepas dari kehendak beliau sebagai konseptor Maha Agung sebagai Sang Pencipta. Bagaimana tidak, persiapan sudah matang namun ketika di hari H semua menjadi berantakan dan juru sita PN Denpasar pun harus menyerah dengan menunda eksekusi.

Kabar berembus dimana banyak pihak mengaitkan kejadian itu dengan hal magis (mistis). Santer beredar jika leluhur pemilik tanah tidak mengijinkan tanahnya dieksekusi sehingga ada rintangan. Bahkan disebut-sebut dari 22 tahun pemenang lelang tidak mampu menguasai objek menjadi sengketa dan tentu itu bukan suatu kebetulan, diduga ada sesuatu di balik peristiwa berlangsung.

“Kami sebelum eksekusi bersama keluarga ‘ngaturan pejati’ (menghaturkan sesajen). Meminta leluhur kami ikut jaga, Pak Herman pernah janji 50 persen namun dipungkiri,” tutur Made Suka sebagai ahli waris kepada wartawan di Desa Ungasan Badung Bali, Senin (14/02/2022). 

Sementara, Kadek Andiyana Putra mendampingi ayahnya (Made Suka) mengatakan, sudah lebih sepuluh tahun menunggu janji Herman Lee selaku pemenang lelang dari tanahnya seluas 5,6 hektar di Ungasan Bukit. Janji itu disampaikan, bahwa objek tanah yang dimenangkan pihak pemohon dari proses pelelangan ia sebut-sebut disinyalir telah cacat hukum.

Pasalnya sebelum ada pelelangan, ia katakan terjadi jual beli serta peralihan hak tidak wajar terhadap objek tanahnya kepada pembeli bernama Bambang Samiyono. Kadek Andiyana mengaku keluarganya baru menerima hanya sebatas down payment (DP) Rp 500 juta, sisanya berupa cek dikabarkan tidak ada isi alias blong dari keseluruhan nilai objek sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara akta jual beli (AJB) sudah dibuat dihadapan notaris Putu Candra tahun 1992 di Denpasar.

“Kami tidak menuduh tapi merasa ditipu oleh Bambang Samiyono sampai saat ini menghilang. Keluarga kami juga sangat kecewa dengan notarisnya, sesama ‘Nak Bali’ percaya hukum karma yang selalu berdalih,” ungkapnya. 

Selain itu, peralihan hak pun berjalan menjadi milik Bambang Samiyono yang diagunkan Bank Uppindo Jakarta hingga berujung aset tersebut dilelang negara yang dimenangkan pihak Herman Lee.

“Bagaimana mungkin seorang notaris tidak memastikan berapa nilai transaksi dan cara pembayaran sebelum membuat AJB. Kami menolak dan leluhur kami juga keberatan adanya eksekusi dimohon Pak Herman sebagai pemenang lelang sudah berjanji namun dipungkiri untuk mengembalikan tanah waris kami 50 persen dari luas 5,6 hektar sehingga eksekusinya bisa tertunda,” sesal Kadek Andiyana.

Seperti diketahui saat eksekusi pun di lapangan Kuasa hukum termohon Siswo Sumarto, S.H yang akrab disapa Bowo juga sempat menegaskan terhadap pemenang lelang yaitu Pak Herman agar dihadirkan lantaran berjanji kepada ahli waris memberikan uang sebesar Rp 350 juta beserta 50 persen pemecahan hak atas tanah sengketa.

“Itulah yang dipertahankan oleh ahli waris sampai detik ini dan kalau itu tidak diberikan pasti akan terjadi pertumpahan darah mohon Pak Herman bisa dihadirkan,” tegas Bowo saat eksekusi berlangsung.

Bowo juga menegaskan kepada pemohon lelang bahwa janji uang sudah ditepati 350 juta rupiah akan tetapi janji memberikan hak atas tanah 50 persen belum ditepati maka situasi akan begini terus tidak akan pernah selesai, untuk itu mari kita duduk bareng.

“Mohon eksekusi jangan dipaksakan dan kalau dilaksakan saya tidak bertanggung jawab ,” tegas Bowo kembali. 

Sementara sebelumnya, Herman Lie sebagai pihak pemohon menyampaikan, meski menerima proses mediasi dan negosiasi diajukan namun ia mengaku kecewa atas proses eksekusi yang ditunda.

“Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Herman.

Herman mengaku mengetahui ada pelelangan dari aset PT. Bank Uppindo itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya sejak 22 tahun silam tersebut hingga kini belum bisa dikuasainya.

“Bagaimana bisa, segala prosedur lelang sudah saya penuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi,” sesalnya.(BB).