Kerap Edarkan Sabu di Wilayah Denpasar, Kapok! Tiga Pengedar 'Diciduk' Polisi

  31 Oktober 2018 PERISTIWA Denpasar

Polresta Denpasar for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap tiga tersangka pengedar yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Denpasar.

BACA JUGA : Pasutri Malaysia Terlibat Narkoba, Sang Istri Susul Suami 'Bulan Madu' Dipenjara

Ketiga tersangka masing-masing bernama Joko (40), Deni (41) dan Putra (21). Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto menjelaskan pihaknya berhasil membekuk ketiga tersangka berkat informasi dari masyarakat di tempat tinggal masing-masing tersangka. 

Seperti Joko, pria yang beralamat tinggal di Jalan Bung tomo, Denpasar Barat ini ditangkap Senin (8/10) lalu di rumahnya, sekira pukul 08.00 wita. Dari tangan tersangka petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,56 gram.

"Tersangka itu menurut laporan warga kerap mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Bung Tomo, Denpasar Barat, tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2014 dengan empat tahun penjara.

BACA JUGA : Miris! Villa Sanctus Disewa Jadi Markas Pekerja Tiongkok Ilegal, Togar Protes Kirim Somasi

Lain halnya dengan Deni, pria ini ditangkap pada Kamis (11/10) sekira pukul 15.30 wita dengan Barang Bukti (BB) satu paket sabu dengan berat bersih 0,26 gram.

"Ketiganya ini selain menjual juga mereka menggunakan narkoa jenis sabu," imbuh Kasat. 

BACA JUGA : 7 Pelaku Hipnotis Ditangkap Berkat Rekaman 'CCTV' di Rumah Makan Sari Asih

Kalau yang tersangka Putra ujar Kasat, meski tinggal di Kedonganan Kuta Badung, tersangka ditengarai memasarkan sabu di wilayah Denpasar. Tersangka Putra ditangkap pada Senin (15/10) lalu di kawasan Jalan Imam Bonjol sekira pukul 22.00 wita. 

Dari tersangka Putra petugas menyita BB sabu dari genggaman tangannya dengan berat bersih 0,17 gram. Ketiganya dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan denda minimal 800.000.000 rupiah.(BB)