Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan Perpanjangan PPKM

  29 Januari 2021 PERISTIWA Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com, Denpasar - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, diperpanjang dua minggu kedepan  sejak  tanggal 26 Januari kemarin hingga 8 Februari 2021 mendatang. Salah point yang diatur dalam PPKM sesuai edaran Gubernur  adalah Pembatasan Jam Operasional bagi pelaku usaha di Kota Denpasar. Agar masyarakat bisa mentaatinya peraturan tersebut,

Kelurahan Pemecutan melakukan sosialisasi  pemberlakukan PPKM ke tempat para pelaku usaha dan juga tempat ibadah di seluruh wilayah Pemecutan pada Kamis  (28/1).

Lurah Pemecutan Ida Bagus Agung Upawana Manuaba mengatakan,  adanya perpanjangan PPKM pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat pelaku usaha termasuk tempat ibadah seperti Mesjid, Pura, Gereja dsb yang ada di Kelurahan Pemecutan. Sosialisasi yang diberikan  melalui kelian adat dan pengurus tempat ibadah.

" Untuk mempercepat sosialisasi kami lakukan melalui Kelian Adat dan Pengurus Mesjid Selanjutnya Kelian dan Pengurus mesjid yang  akan langsung mensosialisasi kepada masyaralat dan umatnya langsung," jelas Upawana.

Selain tempat ibadah pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait perubahan jam operasional yakni sampai pukul 20.00 wita. Dalam kespatan itu pihaknya memberikan imbuan kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan.

Pihaknya secara rutin terus memberikan pemahaman dalam menekan penularan covid 19.  Sehingga mereka bisa memahami dan bersedia mentaati dengan disiplin. (BB/HMS)

Jika ada pelanggaran pihaknya  akan memberikan pembinaan dan mencatatnya. Jika dikemudian hari orang tersebut kembali melakukan pelanggaran maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut