Kejari Gianyar Kawal Penggunaan Dana Desa

  17 November 2016 PERISTIWA Gianyar

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Dalam upaya mengawal pemanfaatan dana desa dengan peruntukkan yang sesuai mekanismenya, Pemkab Gianyar memfasilitasi perjanjian MoU antar Perangkat Desa Kabupaten Gianyar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Penandatanganan MoU dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor Bupati Gianyar, Kamis (17/11/2016).   
 
Kepala Kejari Gianyar Diah Yuliastuti mengatakan, terbitnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberi amanat yang lebih besar kepada perangkat desa dalam mengelola anggaran, sesuai dengan kearifan lokal desa masing – masing. Keuntungan tersebut, harus diimbangi dengan kemampuan manajerial yang mumpuni, agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan wewenang.
 
Pejabat asal Surabaya itu menerangkan, Kejari dalam kapasitasnya akan memberi pengawalan berupa bantuan hukum, dan pertimbangan, juga pengawasan terhadap perangkat desa dalam menjalankan anggaran tersebut. Mekanismenya didahului oleh MoU antar Kejari dan Pemdes, kemudian adanya permohonan konsultasi dari instansi terkait.
 
“Apabila ada perkara diserahkan kepada Kejaksaan, maka diterbitkan SKK dari instansi terkait kepada JAMDATUN/KAJATI/KAJARI/KACABJARI. Bantuan hukum dapat diberikan dalam pengadilan, ataupun diluar pengadilan. Semua permintaan bantuan dapat diterima kecuali terhadap perbuatan pidana, dan perbuatan pribadi, serta tidak menimbulkan konflik yang berkaitan dengan bidang lain di kejaksaan RI,” jelas Diah.
 
Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra menyambut baik digelarnya perjanjian kerja sama tersebut. Hal ini sebagi upaya mencegah terjadinya tindakan penyelewengan dana desa oleh perangkat desa, akibat minimnya pemahaman terhadap sistem yang ada, maupun faktor lainnya. Sebab, menurut pantauannya selama ini, ada pelbagai masalah problematik yang terjadi di lapangan.
 
“Ada perangkat desa yang belum siap, dan tidak sinkronnya antar perangkat. Seperti misal Perbekel ingin berlari kencang, namun sekdes dan kaur tidak siap, ada juga bendahara desa yang takut terkena tindakan hukum. Hal itu banyak terjadi, bahkan lebih parah, jangan sampai ada puik (tidak bertegur sapa) antar Perbekel dan Sekdes. Semua itu akan menghambat program yang berjalan,” kata Mahayastra.
 
Dia mengatakan, sekarang prioritas pemerintah menyasar pembangunan negara hadir di desa. Tentu segala program yang disiapkan, membutuhkan pendampingan hukum perdata maupun tata usaha negara. Supaya ke depannya, tidak ada lagi pejabat desa yang berurusan dengan hukum.
 
”Disinilah peran vital Kejari untuk mendampingi,” ucap pejabat asal Malinggih, Payangan itu.
 
“Saya berharap etos kerja Presiden Jokowi dapat diterjemahkan dengan gesit oleh perangkat desa di Kabupaten Gianyar. Sebaiknya, setiap ad program dipublikasikan ke media. Ini penting, sebagi upaya memacu persaingan sehat antar desa, demi mewujudkan terobosan yang inovatif,” imbuh mantan Ketua DPRD Gianyar itu.
 
Sementara, Perbekel Desa Pejeng Kangin Made Purnadi Yoga, yang hadir dalam kesempatan tersebut sangat mengapresiasi langkah yang diambil Kejari, dalam menawarkan upaya pendampingan hukum bagi perangkat desa. Hal ini sangat memberi ketenangan baginya dalam menjalankan anggaran dana desa sesuai dengan peruntukkan.
 
”Sangat lega, karena kami bisa konsultasi hukum dalam mengambil setiap kebijakan,” ucapnya. (BB)