Kasus Pedofilia di Klungkung Sulit Terungkap, Otal Usulkan Perda Perlindungan Anak

  07 Februari 2019 SOSIAL & BUDAYA Klungkung

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Penanganan pedofilia di salah satu Asram yang ada di Desa Paksabali, Klungkung kembali membuka mata masyarakat setelah sebelumnya berhasil ditutupi lama. Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara mengungkapkan pihaknya pernah berupaya membongkar kasus tersebut, namun terkendala saksi yang bungkam.
 
 
Wakil rakyat yang sering disapa Otal ini menjelaskan, sebelum Polda Bali memberikan atensi terhadap kasus tersebut, pihaknya yang dulu masih menjadi Ketua Komisi I DPRD Klungkung sempat turun ke Asram tersebut. Saat itu, pihaknya bersama Komisi I DPRD Klungkung melakukan investigasi dan sempat mengintrogasi penghuni ashram yang kebanyakan anak sekolah.
 
“Kita sempat melakukan interograsi anak-anak disana. Namun kesulitannya mereka bungkam semua,” ungkapnya yang menambahkan upaya pengungkapan itu dilakukan tahun 2016. Kesulitan dalam mengungkap fakta ini membuat para wakil rakyat tidak dapat berbuat banyak untuk menindaklanjuti kasus pedofil ini.
 
 
Kini Otal mengaku sangat mensuport upaya Polda Bali dalam mengungkap kasus yang menodai citra Klungkung tersebut. Kasus pedofil ini juga diharapkan menjadi pembelajaraan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan anaknya, baik di sebuah Asram atau pun lembaga pendidikan lainnya.
 
Sebagai wakil rakyat, Otal pun akan mengajukan upaya perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk dijadikan Perda. Dengan cara ini, pemerintah dapat berperan aktif dalam mencegah dan mengambil tindakan terkait kekerasan anak dan KDRT.
 
Baik itu dengan melakukan sosialisasi atau pun pemerintah pro aktif mendampingi korban KDRT. Mengingat selama ini, peran pemerintah masih sangat minim dalam melindungi korban KDRT atau pun dalam memulihkan trauma dari kasus kekerasan tersebut. Selain itu perlindungan pemerintah terkait korban KDRT juga tidak ada. Hal ini yang membuat banyak korban kekerasan memilih bungkam terutama kekerasan seksual di bawah umur.
 
 
Hingga saat ini kasus KDRT hanya ditangani pihak kepolisian dan korban hanya dibantu keluarga dalam memulihkan trauma yang dideritanya. “Kasus kekerasan anak, baik itu kasus pelecehan seksual atau pun dalam bentuk perundungan perlu juga peran pemerintah di dalamnya,” jelas Otal. Rencananya Perda kekerasan anak dan KDRT ini akan segera diajukan ke badan pembentukan Perda. (BB)