Kasi Istri Hadiah HP Curian, Edy Dibekuk Polisi

  28 April 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Maksud hati hendak menyenangkan istri tercinta dengan memberikannya HP baru, apa daya Edy Riyono (37) harus meringkuk di sel Polres Jembrana.
 
Pasalnya, lelaki asal  Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi, yang tinggal di BTN Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ternyata memberikan istrinya HP curian.
 
Pelaku melakukan aksi pencurian HP di toko Fania Cell yang berlokasi di di Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana sekitar awal Januari 2017 lalu.
 
Saat itu pelaku datang ke toko milik Namira (27), asal Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Negara tersebut untuk memperbaiki HP miliknya yang rusak.
 
"Tapi sambil menunggu HPnya selesai diperbaiki, pelaku berpura-pura hendak membeli HP baru,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Jumat (28/4/2017)
 
Pemilik toko (korban) kemudian mengambilkan HP baru merek ASUS Zenofone 3 laser dan meletakannya di atas kaca etalase. Korban kemudian meninggalkan pelaku ke belakang toko.
 
Saat itulah menurut Yusak, pelaku mengambil HP baru tersebut dan memasukannya ke dalam bajunya. Pelaku baru pergi dengan membawa HP curiannya setelah HP miliknya selesai diperbaiki.
 
Berselang beberapa hari, pelaku kemudian memberikan HP curian tersebut kepada istrinya untuk digunakan dengan alasan bahwa HP baru tersebut dia dapatkan karena menang undian berhadiah.
 
"Sayangnya setelah sempat digunakan oleh istri pelaku, HP baru tersebut hilang karena terjatuh saat mengendarai sepeda motor di daerah Banyuwangi,” tutur Yusak.
 
Korban baru menyadari jika HP di tokonya hilang pada tanggal 10 Januari 2017 dan kemudian melaporkannya ke Polres Jembrana.
 
Dari penyelidikan yang dilakukan menurut Yusak, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa kotak HP merek ASUS Zenofone 3 laser.
 
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut,” tutup Yusak.(BB)