(Bentuk Tim Yustisi Operasi Transport Online)

Kadishub Ajak Aliansi Transport Lokal Tangkap Angkutan Online

  10 Oktober 2016 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Kadishub Kominfo) Bali yang baru A.A. Ngurah Sudarsana tampaknya lebih tegas dan berani untuk mengatasi polemik angkutan online. Dengan lantang dihari pertamanya bertemu para pewakilaan pangkalan transport lokal se-Bali mengajak mereka bersama-sama menegakkan SK Gubernur Bali untuk menindak angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar.
 
 
Untuk menindak angkutan online, Kadishub Ngurah Sudarsana mengajak Aliansi Transport Lokal se- Bali dan memberikan informasi untuk menentukan sejumlah lokasi strategis dalam operasi untuk menindak angkutan online di Bali. 
 
 
"Angkutan Online ini virus. Silahkan temen-temen aliansi menentukan sejumlah lokasi yang baik dan strategis dimana saja petugas kami bisa melakukan operasi. Yang jelas kami Dishub kapan dan dimana saja siap melakukan operasi dan menindak angkutan online," ucapnya saat bertemu Aliansi Transport Lokal se- Bali di Kantor Dishub Bali, Senin (10/11/2016).
 
 
Untuk mendukung penindakan dan penertiban operasi angkutan online, kata Kadishub Ngurah Sudarsana pihaknya telah membentuk Tim Yustisi. Bahkan, menurutnya, nama-nama dari Tim Yustisi sudah di Biro Hukum tinggal ditandatangani Sekda Pemprop Bali. 
 
 
"Kita usaha Tim Yustisi segera mungkin terbentuk dan langkah-langkah melakukan penertiban. Kita akan sasar pos-pos tertentu karena beraplikasi online, oleh karena itu Tim Yustisi pasti terbentuk. Nanti kita akan rapat dengan Tim Yustisi," ungkapnya.
 
 
Masalah sosialisasi, Kadishub Ngurah Sudarsana mengaku tujuannya hanya untuk mengurangi pelanggaran angkutan dan bukan berarti angkutan online bebas bisa berjalan seenaknya, namun malah akan terus ditindak dan ditilang untuk langsung ditangkap. Apalagi, lanjutnya, terdapat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No.551/2783/DPIK tertanggal 26 Pebruari 2016 yang masih berlaku untuk melarang operasional angkutan online baik Uber, GrabCar, dan kini GoCar di Bali. 
 
 
"Surat Gubernur yang melarang angkutan online tidak dicabut atau masih berlaku. Selain itu juga terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 32 tentang keberadaan angkutan online," ungkapnya.
 
 
Sebelumnya, pewakilan pangkalan transport lokal se-Bali, diantaranya Transport Tanah Lot, Canggu, Kerobokan, Kuta, Ubud, Nusa Dua termasuk Terminal Mengwi hari ini bertemu dan berdialog dengan Kadishub Kominfo Bali A.A. Ngurah Sudarsana didampingi Kabid Perhubungan Darat Nengah Dawan Arya, dan Kasi Lalin I Made Kamijaya.
 
 
Dalam pertemuan ini, Koordinator Aliansi Transport Lokal se-Bali Ketut Witra meminta pemerintah daerah agar bisa meniru Walikota Surabaya, Rismawati yang begitu berani dan sangat tegas bisa memblokir aplikasi angkutan online di wilayahnya. 
 
 
"Kita di Bali juga meminta ketegasan sebelum polemik ini semakin meluas, sebagai masyarakat Bali jangan jadi penonton. Sepiring nasi mau diambil kita mau berbuat apa. Untuk itu pemerintah harus tegas karena terjadi keributan. Kubu online datang kubu kita juga datang. Kita minta ketegasan sesuai aturanlah," kata Witra.
 
 
"Tanggal 28 September lalu pemerintah daerah juga sudah sepakat membuat Tim Yustisi melakukan penahanan Grab, Uber,GoCar karena sekian tahun mereka tidak berijin dan beroperasi ilegal di Bali. Jika pemerintah tidak tegas jangan salahkan kami. Kita akan turunkan massa lebih besar lagi. Jangan sampai ini meledak, sehingga harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, pemerintah harus mempercepat membentuk Tim Yustisi," tegas Witra.
 
 
Sekretaris Aliansi Transport Lokal se-Bali, I Nyoman Kantun Murjana menegaskan sudah ada pernyataan sikap dari seluruh banjar dan desa adat di masing-masing pangkalan transport untuk melarang masuknya angkutan online diwilayahnya. Bahkan aspirasi itu didukung penuh oleh Ketua DPRD Bali, N. Adi Wiryatama dan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang sampai detik ini tetap berkomitmen melarang operasional angkutan online seperti Grab, Uber dan GoCar di Bali. 
 
 
"Sekarang sudah terjadi tindak kekerasan antara sopir transport lokal dengan angkutan online yang masih membandel beroperasi. Padahal tidak ada Surat Pernyataan resmi dari Kemenhub RI terkait perpanjangan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.32/2016," tandasnya.
 
 
Ketua Jimbaran Transport, Made Ariawangsa berpendapat jika akhir-akhir ini kedatangan tamu yang tidak diundang yang sebelumnya tenang sekarang menjadi kecewa karena ada tantangan perlawanan dari angkutan online baik Grab dan Uber. Jika terus seperti ini, lama-lama sopir lokal Bali menjadi penonton sehingga ia meminta bentuk Tim Yustisi cepat terbentuk agar penegakan hukum penindakan angkutan online semakin kuat. 
 
 
"Jika tidak diberi senjata seperti itu yang melanggar akan tenang-tenang sehingga terkesan pemerintah lembek. Apalagi membiarkan baliho dan reklame besar-besar. Jika tidak pasti akan terjadi perkelahian karena makanan kita mau diambil. Kita minta ketegasannya menyelesaikan masalah ini. Jika ada Tim Yustisi mereka Grab, Uber, dan GoCar tidak akan berani karena tidak ada legalitas," pungkasnya.(BB).