Iya Ampun! Tukang Sayur Nyambi Jadi Muncikari Prostitusi Gay

  01 September 2016 PERISTIWA Nasional

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Tersangka kasus praktik prostitusi anak online untuk para homoseksual, E ternyata bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
 
"Si E itu pedagang sayur," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
 
Dalam kasus ini, E merekrut anak-anak untuk diserahkan ke tersangka AR. Mulanya E mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran.
 
"Awalnya anak-anak diajak berdagang sayur, kemudian kalau mau dapat uang tambahan, dia (E) mengajak (anak-anak) untuk melakukan itu (menjadi pekerja seks)," kata Brigjen Agung.
 
Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR. E juga diketahui memiliki orientasi seks yang menyimpang. "E melakukan hubungan badan dengan anak-anak lelaki," ujarnya.
 
E ditangkap bersama dengan satu tersangka lainnya yakni U di Pasar Ciawi, Bogor, Jabar pada Rabu (31/8) malam, terkait kasus praktik prostitusi anak online untuk kaum homoseksual.
 
Sementara U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.
 
Sebelumnya polisi terlebih dulu menangkap tersangka AR (41 tahun) di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8).
 
Dalam penangkapan AR, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun. Tersangka AR berperan sebagai muncikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook.
 
Tarif yang ditawarkan AR kepada para pelanggannya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
 
AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(BB/inilah).