Hendak Transaksi Sabu, Dua Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Jembrana

  25 Januari 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Jembrana kembali berhasil menangkap dua pelaku pengguna narkoba jenis sabu. Bahkan dua pelaku yang diciduk kali ini adalah residivis kasus narkoba.
 
 
 
Wakapolres Jembrana, Kompol Ni Nyoman Wismawati didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Komang Muliadnyana mengatakan, penangkapan kedua residivis kasus narkoba itu berawal dari adanya informasi dari warga.
 
Bahwa ada seseorang yang bernama I Putu Gede Ari Pangestu alias Klepy (26), asal Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Negara yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
 
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota kemudian melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Wismawati, Kamis (25/1/2018).
 
Lanjut Wismawati, pelaku adalah seorang residivis kasus narkoba yang pernah dihukum 10 bulan penjara. Dia diduga akan melakukan transaksi narkoba.
 
Pelaku, lanjut Wakapolres Jembrana berhasil diamankan, Minggu (21/1) lalu sekitar pukul 01.00 wita, saat melintas di jalan Rajawali, Kelurahan Pendem, Jembrana menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder hitam DK 7361 DM.
 
 
 
Saat diamankan memboceng Daeng Samsudin (45), asal Lingkungan Krobokan, Kelurahan Loloan Barat, Negara. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti.
 
“Yang berusaha melempar barang bukti narkoba adalah Deng. Dia ini residivis dan pernah dihukum satu tahun penjara kasus narkoba tahun 2015 lalu,” imbuh Wismawati.
 
Setelah dilakukan pencarian dilokasi, ditemukan barang bukti di dalam got dipinggir jalan berupa gulungan daun pisang kering yang didalamnya terdapat gulungan plastik klip berisi serbuk kristal bening.
 
Barang bukti tersebut diakui milik kedua pelaku. Kemudian petugas melakukan pengledahan di rumah kedua pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa bong didalam kulkas di rumah Klepy.
 
 
 
“Pelaku dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram. Dari tes urine terhadap kedua pelaku hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Wismawati.
 
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang merupakan pengguna narkoba aktif mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RT yang saat ini masih dikejar, dengan cara membeli per paket Rp1 juta.(BB)