Hati-hati! Pegadaian "Remang-remang" Tanpa Izin OJK Kini Marak di Denpasar

  20 Mei 2019 EKONOMI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusra mensinyalir di Denpasar, Bali kini marak usaha pegadaian "remang-remang" yang tidak mengantongi izin dari OJK. 
 
 
Pasalnya, sangat mudah membuat gadai atau apapun namanya, padahal yang ada sekarang pelaku pergadaian tersebut tidak bankwell yang selayaknya lembaga pergadaian ini harus memiliki izin. Apalagi kebutuhan pendanaan masyarakat sangat besar dan pergadaian ilegal bisa saja digunakan dalam menjembatani pendanaan masyarakat yang sangat besar yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal seperti perbankan.
 
OJK telah mengatur bahwa setiap usaha pegadaian harus mendapatkan izin dari OJK. Namun, saat ini justru banyak ditemui pelaku usaha pergadaian melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK. 
 
"Kami dari Satgas Waspada Investasi (SWI) dan juga OJK menghimbau kepada para pelaku pegadaian ilegal, jika ingin melakukan usaha pergadaian harus mendaftar di OJK, tapi kalau tidak mau mendaftar, segera tinggalkan usaha tersebut," ancam Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dari kantor OJK Regional 8 Bali Nusra kepada awak media.
 
 
Menurut Tongam, selama ini OJK mendorong pelaku pergadaian agar mengikuti ketentuan yang ada dan pegadaian yang tidak memiliki izin masuk dalam pelanggaran Undang-Undang. Ia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan usaha pergadaian yang terdaftar di website OJK. 
 
"Jadi jangan dikira OJK tidak mengawasi. Usaha pergadaian model ini bisa saja dikembangkan, tentunya dengan berpegang pada peraturan yang berlaku. Setiap usaha pergadaian harus berizin dari OJK," tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda menyikapi fenomena berkembangnya pegadaian "remang-remang" atau pergadaian mandiri tersebut pihaknya akan segera menertibkan hal tersebut. 
 
 
"Sejak tahun lalu OJK sudah melakukan penelusuran, mana saja ini yang ilegal juga berdasarkan informasi dari masyarakat," jelasnya. 
 
Ia mengaku awalnya ada informasi masuk, namun ketika didatangi alamatnya tidak jelas, bahkan tidak ada. Misal, ada banyak brosur atau pamflet yang ditempel di pohon-pohon, tapi begitu dicek ke lapangan tidak ditemukan alamat tersebut. 
 
"Sebagai otoritas yang melakukan pengawasan di sektor keuangan termasuk pegadaian akan selalu diperkuat lembaganya," tutupnya.(BB).