Eksekusi Mati Jilid III Dipastikan Jumat 29 Juli 2016. Siapa Saja!

  27 Juli 2016 PERISTIWA Nasional

Ilustrasi/Ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Hukuman eksekusi mati jilid tiga dipastikan akan segera dilaksanakan. Berdasarkan informasi dari sumber Jawa Pos di Kejaksaan Agung, eksekusi akan dilakukan pekan ini. Tepatnya, Jumat (29/7) tengah malam.

Sejumlah persiapan jelang eksekusi mati di Lapas Nusakambangan, cilacap, Jawa Tengah telah selesai dilakukan, termasuk pengamanan di lokasi terlihat meningkat. Selain itu, sejumlah regu tembak sebagai pelaksana tugas negara juga telah siap dinyatakan siap.

Pengamanan di Lapas Nusakambangan meningkat jelang eksekusi mati jilid III. Hanya polisi dan petugas yang diperbolehkan menyeberang ke Pulau Nusakambangan.

"Regu tembak sudah siap 100 persen sebagai tim eksekutor," kata Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta.

Perkembangan lain yang menguatkan semakin dekatnya jadwal eksekusi mati adalah dari sejak Senin (25/7), para terpidana mati kejahatan narkotika pun mulai dipindahkan ke penjara Nusakambangan, yang menjadi lokasi eksekusi. 

Kedutaan besar negara yang warganya masuk daftar narapadina mati yang segera dieksekusi juga sudah mendapatkan surat pemberitahuan.

Hukuman mati akan diberlakukan terhadap sepuluh warga negara asing (WNA) dan enam warga negara Indonesia (WNI).

Di sekitar Pulau Nusakambangan kemarin, kesibukan persiapan eksekusi memang terlihat mencolok. Salah satunya, kunjungan keluarga narapidana ke seluruh lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dihentikan sementara.

Kunjungan keluarga narapidana ke lapas di Pulau Nusakambangan selalu dihentikan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi. Larangan berkunjung itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah Mulyanto.

"Mulai hari ini (kemarin) sampai batas waktu yang tidak ditentukan, seluruh lapas di Nusakambangan tidak boleh dikunjungi terkait dengan hal khusus," ujarnya.

Ketika ditanya apakah pemberlakuan larangan itu terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati, Molyanto mengelak. "Bisa iya, bisa tidak. Kalau soal eksekusi, bukan kewenangan kami. Itu sudah menjadi ranah kejaksaan. Tetapi, kalau pembatasan kunjungan, memang iya," jelasnya.

Sebanyak 24 personil kepolisian sebagai eksekutor meti telah dinyatakan siap. Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, kemarin, sejumlah pengunjung yang hendak membesuk keluarganya memang gagal menyeberang ke Pulau Nusakambangan. Mereka akhirnya meninggalkan Dermaga Wijayapura setelah bertemu dengan petugas di pos penjagaan tempat penyeberangan itu.

Misalnya, Nasiroh, 60, yang mengaku hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan. “Saya tidak boleh menyeberang oleh petugas. Katanya, selama satu minggu ini, besukan ke Nusakambangan ditutup untuk sementara,’’ kata Nasiroh yang berasal dari Cilacap. (BB/jpnn.com).