Edarkan Sabu, Perempuan Muda "Putu A L" Ditangkap Polda Bali

  27 Desember 2017 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tim opsnal Dit Resnarkoba bersama satgas CTOC kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika. Kali ini, perempuan berprofesi wiraswasta edarkan barang terlarang berhasil ditangkap dikawasan Kuta, Badung.
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk dalam keterangan tertulisnya menyatakan tersangka berinisial Putu "A L" ditangkap pada Rabu 27 Desember 2017 sekira pukul 11.30 wita.
 
 
"Terduga tersangka Putu A L, perempuan, 38 tahun diamankan di Kamar kost jalan Majapahit Kuta," kata Kombes Henky.
 
Adapun modus operandi terduga tersangka, jelas Kombes Hengky, yaitu terduga tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli yang diduga narkotika jenis sabu.
 
 
"Barang bukti Sabu seberat 148,02 gram brutto atau 142, 62 gram netto," tutup Kombes Hengky.(BB).
 
 
BACA JUGA :