Disuruh Buat Lubang Sampah Sendiri, Warga Keluhkan Surat Edaran Bupati

  11 Februari 2019 SOSIAL & BUDAYA Klungkung

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Setelah Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dikeluhkan masyarakat. Kini surat edaran Bupati Klungkung yang ditandatangani langsung I Nyoman Suwirta yang dikeluhkan warga. Pasalnya, surat edaran nomor 02/DLHP/2019 terkait pengurangan timbulan sampah meminta seluruh masyarakat Klungkung untuk membuat lubang sampah sendiri di rumah.
 
 
Pada surat edaran tersebut diminta masyarakat untuk membuat dua lubang daur ulang sampah yang memerlukan pasangan beton tiap lobangnya. Terkait hal tersebut masyarakat mengeluh karena luas lahan yang terbatas apalagi di kawasan perumahan yang rata-rata luas bangunan 1 are kurang.
 
Selain itu kendala yang paling dirasakan adalah anggaran untuk membuat lubang tersebut. Mengingat selain membuat lubang diminta juga untuk mengisinya dengan pasangan beton. 
 
 
“Sekarang diminta buat seperti itu, karena uang sendiri merasa berat lah. Hitung saja buis beton 2 buah berapa harganya?” keluh Made Sumawijaya yang mengaku mendapatkan surat edaran dari bupati tersebut dari pihak Desa Pikat, Dawan, Klungkung.
 
 
Kendala yang dirasakan di Desa Pikat sendiri menurutnya karena tidak semua masyarakat desa yang tinggal di tanah pribadi. Kebanyakan masyarakat yang tidak mempunyai rumah tinggal dilahan milik desa. “ Tidak semua milik pribadi, Beberapa milik desa yang diberikan kepada masyarakat yg tidak mempunyai rumah,” jelasnya.
 
 
Terkait pengolahan sampah di Pikat, menurutnya kegiatan tersebut tetap jalan. Sementara untuk TPA Sente juga masih beroperasi menerima sampah untuk diolah. Namun pihaknya menyayangkan, mengingat Desa Pikat telah memiliki TOSS kenapa harus lagi dibuatkan TOSS di TPA Sente. Apalagi sampah yang didaur ulang berasal dari Desa Pikat. 
 
 
Di tempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, Anak Agung Kirana menjabarkan surat edaran bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres RI Nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. 
 
Kegiatan ini berupaya untuk menekan pembuangan sampah ke TPA terutama sampah rumah tangga yang bisa diolah langsung menjadi kompos di rumah sendiri. Diharapkan dengan cara ini dapat meringankan pengolahan sampah yang dilakukan oleh TOSS. (BB)