Disorot Peringkat 9 di Indonesia, Pecandu Narkoba di Bali Prioritaskan Direhabilitasi

  26 September 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: BNNP Bali adakan sosialisasi optimalisasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Provinsi Bali, yang menempati peringkat ke-9 kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia, didorong untuk mengoptimalkan rehabilitasi bagi korban atau pecandu narkotika. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol DR R. Nurhadi Yuwono, usai sosialisasi optimalisasi pemberantasan narkoba melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kabupaten Jembrana.

Nurhadi mengatakan, tingginya kasus narkotika di Bali menyebabkan terjadinya over capacity di sebagian besar Lapas hingga Rutan di Bali. Oleh karena itu, penanganan korban atau pecandu narkotika perlu difokuskan pada rehabilitasi.

"Kegiatan (penanganan) ke depan yang jadi atensi Presiden, untuk para pecandu dan korban, bisa dilakukan rehabilitasi. Sedangkan pemakai pengguna dan bandar ditindak aspek pidana," ujarnya. Selasa (26/9/2023).

Nurhadi menjelaskan, penentuan korban atau pecandu dilakukan melalui langkah assessment oleh Tim Assesment Terpadu yang melibatkan unsur Kejaksaan, tenaga medis, kepolisian, dan BNN.

"Tentunya penentuan itu melihat dari hasil riset dan pengungkapan kasus terlihat mana yang diduga pemakai atau pecandu dan korban melalui langkah assessment," jelasnya.

Nurhadi juga menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini, serta dapat melihat gejala sosial di wilayahnya.

"Misalnya ada kos-kosan, terminal dan Pelabuhan serta titik-titik tertentu yang bisa menjadi lokasi peredaran narkoba," imbuhnya.

Selain itu, BNNP Bali juga menekankan pengungkapan melalui metode control delivery, yakni proses pengiriman dilakukan pengungkapan.

"Termasuk terkait rehabilitasi, juga perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan DPRD," ucapnya.

Dia menambahkan, selama ini slot kuota gratis rehabilitasi terbatas. Hanya 65 kuota dari Provinsi Bali dan tahun yang lalu sampai 100 orang.

"Perlu adanya dukungan political will, dari DPRD dan eksekutif di Kabupaten untuk ikut mensuport. Bila kuota di Provinsi kurang, dapat menyuport dengan menyiapkan layanan rehabilitasi di RSU daerah dan RSJ," tandasnya. (BB)