Dinilai Sukses Cegah dan Kendalikan Tembakau, Kota Denpasar Raih APCAT Award Tahun 2019

  26 September 2019 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemkot Denpasar kembali menorehkan prestasi di kancah Internasional. Kali ini, ibu kota Provinsi Bali ini sukses meraih penghargaan Asia Pasific Cities Aliance for Tobaco Control (APCAT) Award tahun 2019. Penghargaan yang diserahkan Co-Chir APCAT yang juga Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto ini diterima Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga serangkaian Konferensi APCAT ke-4 di Hotel Grand Savero Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9) kemarin.
 
 
Dalam kesempatan tersebut Bima Arya mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan kepada daerah khususnya Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen besar dalam pencegahan dan pengendalian tembakau di daerah tersebut. Dimana, beberapa aspek penting turut menjadi perhatian. Mulai dari peran pemerintah melalui kebijakan untuk mengendalikan tembakau. Seperti halnya iklan rokok, reklame rokok serta Perda Kawasan Tanpa Rokok.
 
“Tentunya kami menyadari bahaya rokok khususnya bagi kesehatan sehingga penghargaan ini penting sebagai upaya untuk mengkampanyekan serta memberikan edukasi tentang bahasa rokok bagi kesehatan sehingga ke depannya masyarakat mampu terbebas dari bahaya rokok bagi kesehatan,” terangnya.
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa mewakili Walikota dan Wakil Walikota Denpasar pihaknya turut menyampaikan terimakasih atas keberhasilan Kota Denpasar meraih penghargaan ini. Dimana menurut Dewa Sayoga hal ini tak lepas dari komitmen bersama antara Pemkot Denpasar baik eksekutif maupun legislatif serta masyarakat dalam mengendalikan tembakau, khususnya rokok di Kota Denpasar.
 
 
Dewa Sayoga mencontohkan bahwa aksi nyata tersebut diaplikasikan melalui berbagai hal mulai dari Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pembatasan Iklan dan Reklame Rokok, serta tindakan tegas bagi pelanggar KTR di Kota Denpasar lewat Sidang Tipiring.
 
“Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung, Kami di Kota Denpasar sejak awal sudah berkomitmen untuk mencegah dan mengendalikan rokok di Kota Denpasar serta meminimalisir bahaya rokok bagi kesehatan dengan membatasi kawasan merokok di tempat umum dengan Perda KTR, dan memberikan tindakan tegas bagi pelanggarnya, sehingga dapat menghidari bahaya dan resiko rokok bagi kesehatan masyarakat Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga. (BB)