(Tak Berijin di Bali Aplikasi Online Dilarang Beroperasi)

Dilarang Gubernur, Menkominfo Persilahkan Dishub Bali Blokir Aplikasi Angkutan Online

  24 Oktober 2016 PERISTIWA Badung

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Badung. Konflik dan kontroversi angkutan aplikasi online baik Grab, Uber, GoCar di Bali yang berkepanjangan dan tak kunjung usai membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara gerah dan angkat bicara.
 
Menurut Rudiantara jika Pemerintah Daerah Propinsi Bali melarang angkutan berbasis aplikasi baik Grab, Uber, GoCar di Bali maka Pemda Bali melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali dapat melakukan penutupan maupun melarang aplikasi angkutan online itu beroperasi di wilayah Bali.
 
"Kalau kebijakan tentang transportasi itu oleh Kemenhub maupun Dinas Perhubungan Propinsi, tetapi kalau itu aplikasi online itu independen pak. Tergantung diberikan apa tidak ijinnya oleh Dinas Perhubungan setempat," ucap Rudiantara usai membuka Asia Pasific Broadcasting Union (ABU) ke-53 di Westin Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (24/10/2016).
 
 
Rudiantara berpandangan kalau Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali tidak memberikan ijin aplikasi angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar maka berhak dan dipersilahkan memblokirnya. Aturannya, jika di Pemerintah Daerah (Pemda) Bali tidak memberikan ijin terkait keberadaan aplikasi angkutan online maka hal itu tidak bisa jalan dan beroperasi. 
 
"Kalau daerah memang tidak ada ijin untuk aplikasi angkutan online, maka aplikasi di daerah tersebut tidak boleh berjalan atau beroperasi," tegasnya.
 
 
Rudiantara menegaskan jika teknologi atau aplikasi angkutan itu adalah independen sehingga kalau ijin tidak diberikan oleh Pemda Bali maupun Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali kepada siapapun baik itu Grab, Uber, GoCar maupun melalui koperasi serta lainnya maka secara otomatis aplikasi angkutan online itu tidak boleh beroperasi di Bali.
 
"Kini kuncinya adalah di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) propinsi Bali," tegasnya. 
 
Sebagaimana diketahui, sebelumnya mantan Kadishubkominfo Bali, Ir. Ketut Artika, MT menyatakan pihaknya sudah meminta dan mengaku sudah mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber sejak tanggal 7 Maret 2016, namun hal itu banyak diragukan sejumlah pihak. 
 
Pasalnya, pengajuan pemblokiran yang banyak dituntut sopir lokal Bali yang dipertegas SK Gubernur Bali terkait pelarangan angkutan online di Bali hingga kini "gabeng" alias tidak jelas juntrungannya.
 
Padahal berkali-kali ribuan sopir transport lokal Bali demo dan mempertanyakan sikap tegas Dinas perhubungan Bali yang menyatakan akan membekukan operasional Grab dan Uber di Bali. Namun, nyatanya angkutan online Grab dan Uber di Bali bebas beroperasi secara ilegal. Bahkan seluruh bentuk promosi Grab dan Uber di Bali juga banyak ditemui dijalanan seolah menantang keberanian Dishub Bali yang dinilai "banci" dalam menegakkan aturan.
 
Kini banyak pihak berharap kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Kadishub Kominfo) Bali yang baru A.A. Ngurah Sudarsana pengganti Ketut Artika agar tidak bersikap "banci" atau "abu-abu", namun bisa lebih tegas dan berani menegakkan aturan sesuai SK Gubernur Bali yang melarang angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar.
 
 
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 (PM 32)  tidak ada satupun syarat beroperasinya angkutan online dipenuhi oleh Grab, Uber maupun GoCar di Bali. Padahal, sebelumnya angkutan online sudah diberikan waktu memenuhi persyaratan, salah satunya kendaraan harus atas nama perusahaan atau media penyedia aplikasi serta wajib lulus uji KIR. Syarat lainnya pengemudi angkutan online juga harus punya SIM A umum dan pangkalan juga harus jelas. 
 
Sebelum PM 32 berlaku 1 Oktober lalu oleh Kementerian Perhubungan RI, sebenarnya angkutan online sudah diberikan cukup waktu untuk memenuhi aturan akan tetapi sampai sekarang Dishub Bali belum ada satupun menerima peryaratan yang diperlukan seperti membuka cabang dan ijin kantor cabang di Bali, wajib uji KIR, bahkan alamat email ataupun kontak person yang bisa dihubungi.
 
Mengingat sampai batas waktu yang ditetapkan tersebut tidak ada satupun angkutan online berbasis GrabCar, Uber Taxi dan GoCar di Bali memenuhi persyaratan operasional angkutan online. Hal itu bisa dinilai bahwa memang tidak ada niat sama sekali angkutan online mau mengikuti aturan yang berlaku namun justru dibiarkan beroperasi di Bali.
 
Sikap tidak tegas Dishub Bali ini tentu saja menimbulkan‎ dampak yang sangat berbahaya karena tak sedikit terjadi gesekan dan perseteruan ditingkat bawah antar sopir lokal Bali dengan pengemudi angkutan online yang kerap diam-diam mencuri penumpang.(BB).