Diikuti 'Dua Paslon', KPU Bali Tetapkan Waktu Pendaftaran Cagub dan Cawagub Bali Tiga Hari

  06 Januari 2018 POLITIK Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. KPU Bali menetapkan waktu pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 selama tiga hari.
 
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali¸Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi saat tehnical metting pendaftaran bakal pasangan calon gubernur Bali dan wakil gubernur Bali 2018, yang diselenggarakan oleh KPU, Sabtu (6/1/2017) di Denpasar.
 
“Jadi sampai hari ini kami sudah siap menerima pendaftaran calon pasangan cagub dan cawagub untuk Pilkada serentak 2018,” ujarnya.
 
Waktu pendaftaran Calon Gubernur Bali dan Wakil Gubenur Bali selama tiga hari, yang dimulai dari tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wita. Dan hari terakhir tanggal 10 Januari 2018, waktunya lebih lama dari jam 08.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita.
 
“Hari terakhir kami beri waktu yang lebih panjang sampai pukul 00.00 Wita,” jelasnya.
 
 
Dari partai-partai yang mendaftarkan calonnya sudah ada pemberitahuan secara resmi. 
 
“Mereka sudah bersurat kepada kami bahwa ada dua pasangan calon yang akan mendaftar pada tanggal 8 Januari 2018 mendatang,” jelasnya.
 
Pihaknya menegaskan, bahwa sudah intensif dan beberapa kali melakukan kegiatan sosialisasi maupun rapat terkait pendaftaran pasangan Cagub dan cawagub. 
 
“Kami sudah mengadakan rapat dan sosialisasi terus terkait Pilkada 2018 ini sama seperti hari ini,” ujarnya.
 
 
Tehnical metting dihadiri dari beberapa perwakilan partai seperti Partai Golkar, PDIP, Partai Hanura, selain itu juga ada dari pihak kepolisian, dan Dinas Perhubungan Bali. (BB)
 
 
BACA JUGA :