Diduga Melakukan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Jembrana Dipolisikan

  05 April 2018 OPINI Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Nyoman R, salah satu oknum anggota DPRD Jembrana terancam dipolisikan oleh warganya sendiri karena diduga telah melakukan penipuan.
 
Adalah Muhamad Fausan, warga Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana ditemui di Polres Jembrana mengaku telah menjadi korban penipuan oleh Nyoman R. Peristiwa tersebut terjadi Februari 2009 silam.
 
 
Menurut Muhamad Fausan, awalnya ada seorang perempuan yang mengaku suruhan Nyoman R datang menemui dirinya di rumahnya untuk menawarkan tanah seluas tiga are yang berlokasi di belakang pasar Melaya.
 
“Karena saya berminat membeli, kemudian keesokan harinya, perempuan tersebut datang kembali bersama Nyoman R untuk menanyakan keseriusan saya membeli tanah tersebut,” ujar M Fausan, Kamis (5/4/2018).
 
Karena sudah ada kecocokan dan harga telah disepakati, M Fausan kemudian menyerahkan uang muka (DP) atas pembelian tanah tersebut sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut diserahkan pada 7 Februari 2009.
 
Baru dua minggu kemudian, tepatnya pada tanggal 23 Februari 2009, M Fausan kemudian melunasi pembelian tanah tersebut kepada Nyoman R sebesar Rp 20 juta. Jadi Fausan membeli tanah tersebut seharga Rp 30 juta.
 
“Pembayarannya selama dua kali itu disertai bukti kuitansi dan ditanda tangani oleh Nyoman R. Ada saksi juga yang mengetahui transaksi tersebut,” ujar M Fausan.
 
Namun, tanah yang dijual oleh Nyoman R kepada M Fausan tersebut dalam sertifikat masih tercatat sebagai hak milik Taufik Hidayat, warga Desa Melaya yang tidak lain adalah tetangga M Fausan. Lantaran belum memiliki uang, jual beli tersebut belum disertai balik nama.
 
 
Baru setahun lalu saat M Fausan hendak balik nama tanah tersebut dari tangan Taufik Hidayat menjadi atas nama dirinya, Taufik Hidayat menolak menandatanganinya dengan alasan tanah tersebut miliknya dan belum pernah dijual kepada Nyoman R.
 
“Karena itulah saya kaget dan saya coba datangi Nyoman R untuk mempertanyakan masalah ini, tapi dia sulit ditemui. Kalaupun ketemu, dia hanya janji-janji untuk menyelesaikannya. Tapi kenyataannya sampai setahun masalah itu tidak kelar-kelar,” tutur M Fausan.
 
Karena tidak ada itikad baik dari Nyoman R untuk menyelesaikan masalah tersebut itulah, M Fausan mengaku tadi sore datang ke Polres Jembrana untuk melaporkan kasus tersebut. Namun oleh petugas di Polres Jembrana kasusnya akan dipelajari terlebih dahulu dan dirinya sempat dimintai keterangan oleh petugas Polres Jembrana.
 
“Intinya saya ingin masalah ini cepat selesai dan saya dapat kepastian hukum atas pembelian tanah tersebut. Saya tidak mau uang kembali, yang saya inginkan tanah itu sah menjadi milik saya,” tutupnya.
 
 
Sementara itu Nyoman R yang dikonfirmasi via telfon mengatakan mengenai jual beli tanah tersebut sebenarnya tidak ada kaitannya dengan dirinya. Tetapi, antara Fauzan dan Taufik selaku pemilik tanah pertama. Karena saat jual beli, tanah yang dibeli Rp 30 juta tersebut sudah menyuruh mendekati Taufik agar mau menandatangani balik nama sertifikat.
 
Lanjut Nyoman R, mengenai kepemilikan tanah, memang atas nama Taufik, tetapi tanah tersebut sudah dijual pada dirinya. Menurutnya masalah tersebut sebenarnya sangat sederhana yang tidak perlu dilaporkan pada polisi, karena pangkal masalahnya hanya Taufik tidak mau tanda tangan untuk balik nama sertifikat yang dibeli Fauzan dari dirinya.  
 
“Kalau ribet saya siap kembalikan uang ke Muhamad Fausan, itu saja tidak usah ribet dan tidak usaha lapor polisi,” ujarnya yang mengaku sedang berada di luar daerah.(BB)