Curi Velg Truk Bekas, Pebisnis Barang Rongsokan Dibekuk Polisi

  21 April 2017 PERISTIWA Klungkung

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Di bawah kendali Kapolsek Klungkung Kompol  I Made Karsa. S.H dgn jajaran Unit Reskrim yang dipimpin Kanit AKP I Made Gede Suratnaya beserta anggotanya berhasil membekuk seorang pebisnis barang rongsokan yang dilaporkan mencuri 4 velg truk bekas, Jumat (21/4/2017).                                                      
Polisi mengamankan pelaku setelah melakukan upaya penyelidikan sejak menerima Laporan Polsi Nomor : Lp-B/04/IV/2017/Bali/Res.Klk/Sek.Klk tertanggal 19 April 2017 atas nama pelapor Untung Karianto yang beralamat di Br. Suka Duka Kaliunda Kelurahan Semarapura, Klungkung. Pelapor memiliki sebuah warung/bengkel yang bertempat tinggal di Jl. Bypas Ida Bagus Mantra, Desa Jumpai, Klungkung. 
 
Korban pada pagi hari begitu datang ke tempat kerjanya di bengkel telah mendapat penyampaian dari salah satu karyawannya bahwa b engkelnya telah kemasukan maling di malam hari hingga karyawannya tersebut pada saat itu dapat berteriak "maling....maling!" ketika itu. Dengan adanya penyampaian tersebut akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Klungkung.  
 
Dengan adanya laporan polisi yg diterima akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Klungkung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan pada akhirnya berhasil menemukan tersangka bernama berinisial I Wayan Ds alias K dengan alamat  Dusun Peken, Desa Tangkas, Klungkung.  
 
Sebagai barang bukti, yang didapat darinya dan diamankan di Mapolsek Klungkung adalah 4 belg truk bekas dan 2 kampil besi baut bekas.
 
Dari semua barang bukti yang dikumpulkan ditaksir menderita kerugian lebih kurang Rp 2.600.000.
 
Adapun tersangka yang berinisial I Wayan Ds Als K telah mengakui secara terus terang dihadapan penyidik membenarkan dirinya telah mengaku mengambil barang seperti tersebut diatas untuk dijual mengingat tersangka mata pencahariannya menjual/mencari barang rongsokan seperti barang bekas termasuk besi besi bekas, untuk dijual kepada orang lain untuk memenuhi biaya hidupnya sehari hari.
 
Atas perbuatan dari pada tersangka dalam perkara pencurian mengambil barang milik org lain tanpa seijin pemiliknya dengan melawan hak untuk dimiliki sebagaimana pasal 362 KUHP. (BB)