Curi Motor di Dua TKP, Pelajar Merangkap Pembalap Diamankan Polisi

  12 Februari 2019 PERISTIWA Klungkung

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Polres Klungkung melaksanakan konferensi pers penangkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), bertempat di depan Gedung Sat reskrim Polres Klungkung, Selasa (12/1/2019)
 
 
Wakapolres  Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha,S.H,,M.H. di damping Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini berawal dari laporan polisi Tanggal 1 dan 5 Februari 2019. 
 
Pada saat itu petugas menerima laporan adanya kasus pencurian di Jalan Diponegoro tepatnya di timur jembatan Lingkungan Lebah, Kel. Semarapura Kelod Kangin. Selanjutnya laporan kedua diketahui terjadi kasus serupa di Jalan Ki Hajar Dewantara Dusun Besang Kangin Semarapura Kaja.
 
 
Dari dua laporan tersebut selanjutnya tim Opsnal  Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit I  Ipda Ibnu Rudihartono,S.T.K bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi -  saksi di sekitar TKP.
 
 
Dari hasil penyelidikan yg dilakukan serta dari keterangan saksi di sekitar TKP, penyelidikan selanjutnya mengerucut kepada seorang joki balap liar asal Br Sukaduka Lebah. Ber inisial  FB, Klungkung  (19 tahun).
 
 
Pelajar yang beralamat di Banjar Sukaduka Lebah, Kel Semarapura Kangin ini akhirnya diamankan di tempat kost Jalan Subali No. 4, Kelurahan Semarapura Kangin, Sabtu (3/2/2019) sekira pukul 07.00 wita.
 
 
Petugas pun melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat peran pelaku dalam melakukan aksi pencurian. Diantaranya satu buah kunci NMax yang dipakai pelaku saat pencurian, tiga buah plat nomor diantaranya dua lembar DK 6405 MC dan satu lembar DK 7462 MA.
 
Pelaku yang kini menjadi penghuni tahanan Polres Klungkung ini diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (BB)