Curi Kamera Go Pro, Sopir Freelance‎ "Nyanyut" Ditangkap Polisi

  10 Oktober 2016 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Sat Reskrim Polres. Jembrana berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian. Pelakunya kali ini yaitu ‎I Putu Agus Oktarianta (21) alias Nyanyut asal Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara diciduk petugas setelah kedapatan mencuri kamera Go Pro milik korban yang tak lain merupakan bosnya.
 
 
Dari Keterangan pihak kepolisian Senin (10/10/2016), Nyanyut melangsungkan aksinya di rumah korban yakni I Putu Anom Supertama (25) di Desa Baluk, Kecamatan Negara Rabu (5/10) lalu sekitar pukul 08.00 Wita. 
 
 
Saat itu, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sopir freelance di rumah korban ini datang dengan alasan hendak mengambil baju.
 
 
Kakak korban, Dayu (30) yang melihat pelaku masuk ke rumah kemudian sempat bertanya dan dijawab mau ambil baju oleh pelaku atas suruhan bosnya. 
 
 
Pelaku kemudian masuk ke kamar tidur dengan kunci yang sudah diketahui tempatnya lantaran pelaku sering bertandang ke rumah korban. 
 
 
Namun sayang, bapak satu anak ini tak hanya mengambil baju, melainkan menggasak sebuah kamera Go Pro Hero 4 yang berada di meja rias kamar korban dan berlalu begitu saja.
 
 
Korban yang pulang ke rumahnya pun terkejut lantaran mendapati kamera Go Pro miliknya raib begitu saja. Ia pun sempat memanggil sejumlah rekannya yang biasa masuk ke rumah, termasuk pelaku. 
 
 
Namun sayang dari 5 orang yang ditanya tersebut tak satupun ada yang mengaku telah mengambil kamera Go Pro miliknya hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jembrana keesokan harinya.
 
 
"Belum ada rencana untuk dipakai apa kamera Go Pro ini karena saya tidak sengaja mengambilnya. Mau kembalikan juga malu mengakui telah mengambilnya," kata tersangka Nyayut ketika ditemui di Mapolres Jembrana, Senin (10/10/2016)
 
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku. 
 
 
Menurut Sudarma, ‎pelaku sebenarnya sudah sempat dimediasi dengan korban di Polres Jembrana agar mengakui perbuatannya namun sayang tak digubris hingga akhirnya diproses lebih lanjut.
 
 
Atas kejadian ini, korban menderita kerugian material sebesar Rp 5.600.000.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. 
 
 
Selain mengamankan barang bukti berupa kamera Go Pro, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo nopol DK 4691 ZB milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.(BB).