Bule Jerman Pembawa Hasis di Bandara Diadili

  03 April 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang pria berkebangsaan Jerman, Frank Zeidler, didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Drnpasar, pada Selasa (2/4).
 
 
Pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962, ini disidangkan atas kasus kepemilikan narkotika jenis Hasis dengan berat 2.105 gram. Ia diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 8 Desember 2018 lalu.
 
Sidang berlangsung di Ruang Kartika dengan Ketua majelis hakim Esthar Oktavi,SH.MH dan hakim anggota Novita Riama,SH.MH dan Engeliky Handajani Day,SH.MH.
 
Dengan didampingi penerjemah bahasa, I Wayan Ana, Jaksa penuntut umum (JPU) Made Putriningsih,SH membacakan dakwaan bagaimana terdakwa diamankan hingga bergulirnya di persidangan.
 
Usai mebacakan dakwaan, Jaksa langsung menghadirkan saksi dua petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.
 
Diterangkan bahwa terdakwa begitu tiba di Bandara, gerak geriknya sudah mencurigakan. Saat itu tiba pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita. 
 
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I jenis hasis dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 2 Kilogram dengan berat 2.105 gram netto," ungkap Jaksa Kejati Bali dalam dakwaan Pertama. 
 
Diuraikan, berawal saat pria yang berprofesi sebagai Terapis ini berangkat dsri New Delhi dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431. 
 
Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke konter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper Softcase warna hitam miliknya. 
 
Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray terekam benda mencurigakan.
 
"Dalam pemeriksaan ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan dibawah dinding koper," beber Jaksa.
 
 
Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dengan mengunakan Narkotic Tes. Benar saja, paket tersebut mengandung sediaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Hasis. 
 
Terdakwa dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali hingga kasus bergulir ke meja hijau. 
 
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal. Pada dakwaan Pertama, JPU memasang Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. 
 
"Sedangkan dakwaan ke Dua, Pasal 111 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup Jaksa.(BB)